TIRTAYASA.ID, LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Dindin Nurohmat mengajak seluruh lapisan masyarakat terlibat aktif dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya menekan meluasnya wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak.
“Dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Lebak penting dalam penerapan Perda AKB,” kata Dindin, usai menghadiri Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lebak, Kamis (3/9).
Kata Dindin, Pemkab Lebak beserta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak akan terus mensosialisasikan dan memaksimalkan implementasi Perbup Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kami optimis, jika Perbub ini diimplementasikan. Maka, Insya Allah penyebaran wabah Covid-19 bisa ditekan. Butuh upaya bersama,” katanya.
Kemudian, Pemkab Lebak berupaya mendorong agar perekonomian masyarakat di Kabupaten Lebak terus meningkat antara lain, penguatan sektor pariwisata dan pertanian.
“Pemda berkomitmen terus memaksimalkan potensi-potensi Daerah di berbagai bidang,” katanya.
Selain dapat meningkatkan pendapatan asli daerah juga diharapkan tercapainya lompatan kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak dalam waktu yang cepat.
“Sebagai wakil rakyat, kami akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah sebagai mitra kerja dan stake holder lainnya, tentu dalam batasan tugas, wewenang dan fungsi kami di DPRD Lebak,” katanya.
“Insya Allah, kami akan senantiasa konsisten menyuarakan apa yang menjadi cita-cita masyarakat sesuai pemetaan kebutuhan dan skala prioritas,” tambah Dindin.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Lebak, Wakil Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Dandim 0603 Lebak, Sekretaria Daerah, kepala OPD di lingkungan Pemka Lebak dan tamu undangan lainnya. (rls)