TIRTAYASA.ID, JAKARTA – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan besaran persentase upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari sekitar 1,09 persen atau sekitar Rp38 ribu menjadi menjadi 5,1 persen atau sebesar kurang lebih Rp225 ribu, memantik pro kontra di berbagai kalangan, mulai dari pemerintah pusat, pengusaha hingga pengamat ekonomi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap bersikeras dan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” papar Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (2/1).
Putri menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.
Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.