Menu

Mode Gelap
Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang  Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Resmi Daftar Ke KPU Kabupaten Serang  Pasangan Airin dan Ade Sumardi Daftar Pertama Ke KPU Banten Budi-Agis Resmi Daftar Ke KPU Kota Serang 

Daerah · 3 Jan 2022 08:55 WIB ·

Kebijakan Anies Soal UMP DKI Tuai Pro dan Kontra


 Kebijakan Anies Soal UMP DKI Tuai Pro dan Kontra Perbesar

TIRTAYASA.ID, JAKARTA – Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan besaran persentase upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari sekitar 1,09 persen atau sekitar Rp38 ribu menjadi menjadi 5,1 persen atau sebesar kurang lebih Rp225 ribu, memantik pro kontra di berbagai kalangan, mulai dari pemerintah pusat, pengusaha hingga pengamat ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap bersikeras dan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. 

“Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” papar Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Minggu (2/1). 

Putri menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. 

“Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya. 

Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional. 

BACA JUGA   Ide Khilafah Tertolak di Indonesia
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan 100 Perpustakaan Desa Digital, UPA Perpustakaan Untirta Terima Penghargaan dari Pemkab Serang

11 September 2024 - 17:35 WIB

DLH Banten Targetkan 5 Juta Penanaman Bibit dan Rehabilitasi Lahan

5 September 2024 - 18:15 WIB

Bangun Kesadaran Pajak melalui Pajak Bertutur

9 Agustus 2024 - 10:06 WIB

Pemkot Serang Targetkan September 2024 RKUD ke Bank Banten 

30 Juli 2024 - 16:32 WIB

DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Ruas Pakupatan-Palima

19 Juni 2024 - 13:48 WIB

Hari Raya Idul Adha, Pemkot Serang Salurkan 76 Ekor Hewan Qurban

17 Juni 2024 - 09:29 WIB

Trending di Daerah