TIRTAYASA.ID, SERANG -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya dalam memutus rantai penyebaran covid-19. Terlebih saat ini gencar melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang.
Kali ini, operasi gabungan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi Gubernur Banten dilaksanakan di Jalan Raya Serang-Jakarta perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang tepatnya di Kecamatan Cikande pada Rabu, 16 September 2020. Kemudian di areal pasar, dan pusat keramaian di wilayah Cikande.
Razia gabungan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Dinas Perhubungan (Dishub), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), dan OPD terkait serta TNI dan Polri.
Tampak terlihat, para petugas menghentikan pengendara roda dan empat yang tidak menggunakan masker. Bagi warga yang melanggar tersebut diberikan masker dan sanksi sosial berupaa puh up dna menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan kemudian di data sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan, untuk Razia gabungan di wilayah Cikande titinya di perbatasan Serang-Tangerang, pasar, dan tempat keramaian. Selain penegakan hukum prokes pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakt agar menjalankan protokol Kesehatan.
“Tapi masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, kita berikan, sanksi sosial dan di data. Kita juga sekaligus menyosialisasikan, mengedukasi masyarakat terkait protokol Kesehatan dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,”ujarnya disela Razia.
Sementara Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa operasi gabungan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi Gubernur Banten.
“Pada intinya kita memberikan edukasi penegasan kepada masyarakat saat pandemi covid-19, supaya mereka menyadari bahaya penularan covid-19 yang mana saat ini garifknya naik walaupun di Kabupaten Serang masih sedang atau fasenya oranye,”terang Ajat.
Meski puluhan warga melanggar didominasi tanpa menggunakan masker, Ajat memastikan, pada dasarnya masyarakat berdasarkan pantauannya dilapangan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Akan tetapi, pihaknya akan terus memberikan pembelajaran kepada masyarakat karena dengan menggunakan APD atau alat pelindung diri sangat penting untuk mencegah penularan covid-19.
Kenapa demikian, menurut Ajat yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Serang ini barang kali ketidaktahuan, belum melihat langsung atau merasakan terpapar covid-19 sehingga tingkat kesadaran masyarakat belum menjadi kebutuhun.
“Akan tetapi, dengan dilakukan razia seperti ini masyarakat kedepannya akan lebih sadar dalam melindungi diri dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,”ungkap Ajat. (rls)