Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 20 Okt 2022 22:57 WIB ·

Dikeluhkan Warga Kota Serang, Penampung Oli Bekas Disegel DLH Banten


 Dikeluhkan Warga Kota Serang, Penampung Oli Bekas Disegel DLH Banten Perbesar

“Pembakaran oli di belakang gudang ini baunya menyengat. Kalau tercium sesak, napas susah, mual, pusing,” katanya. 

Masyarakat merasa dirugikan dengan aktivitas pembakaran bahan bekas tempat oli, tak sedikit warga yang mengalami sakit diduga disebabkan oleh polusi dari aktivitas tersebut. 

“Ada sebanyak 13 orang yang sakit diagnosanya masalah paru-paru,” terangnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pengelola dan pengusaha untuk menutup dan berhenti melakukan pembakaran, karena sudah bertahun-tahun tapi belum mendapat respon. 

“Di demo sudah, diprotes sudah, masyarakat bergerak, tapi tetap saja. Malah dibiarkan semakin menjadi pembakaran terus-terusan. Setiap hari dibakar,” katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada Pemkot Serang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindak tegas perusahaan tersebut. Apalagi usahanya mengancam kehidupan masyarakat. 

“Karena kan lama menghirup kimia. Apalagi kan ini kan permukiman padat penduduk. Ya, kalau tidak mau ditutup, ya pindah sana gudangnya,” terangnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya beberapa kali mendatangi lokasi penampung oli bekas sesuai permintaan masyarakat agar tak lagi melakukan proses pengolahan limbah di tempat tersebut, tapi kini terjadi lagi.

“Ada pelanggaran. Kalau sudah ada pembakaran, kami meminta (Pemprov Banten-red) untuk melakukan penutupan,” katanya.

Sementata itu Kepala DLH Kota Serang Farah Richi mengaku telah bertemu dengan pemilik PT RGM yang menjadi penampung limbah B3 di area tersebut.  

“Memang miris, pegawainya saja tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat bertugas,” katanya.

Farach mengatakan, hasil kunjungannya tersebut menyimpulkan terjadi banyak pelanggaran. Sayangnya, DLH Kota Serang hanya bisa merekomendasikan perbaikan penampung limbah tanpa pengolahan kepada DLH Provinsi Banten. 

“Izin yang mengeluarkan DLH Provinsi Banten. Izinnya diketahui hanya pengepulan, tanpa pengolahan,” terangnya.

BACA JUGA   UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi

“DLH Provinsi juga telah memberikan imbauan untuk memperbaiki selama enam bulan. Apabila tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penutupan,” tambah Farach.

Tak hanya itu, kata Faracah, DLH Kota Serang dalam waktu dekat ini akan melakukan pengambilan sampel pada tanah, air dan udara di area lokasi untuk uji laboratorium. (red)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Nasional