Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 20 Okt 2022 22:57 WIB ·

Dikeluhkan Warga Kota Serang, Penampung Oli Bekas Disegel DLH Banten


 Dikeluhkan Warga Kota Serang, Penampung Oli Bekas Disegel DLH Banten Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Dikeluhkan warga kerap memanfaatkan penampung Oli bekas jadi pengolahan dengan teknik pembakaran. Kamis 20 Oktober 2022 rombongan Ditreskrimsus Polda Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi melakukan penyegelan sementara.

Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan penampung oli bekas PT Raja Goedang Mas (RGM) yang berlokasi di Lingkungan Kesuren, RT 02, RW 23, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang. 

“Kami dari DLH Provinsi Banten sudah mengambil tindakan terhadap PT RGM, pada bulan Agustus lalu sudah diberikan sanksi administrasi,” ujar Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan kepada wartawan. 

Gunawan menjelaskan, berdasarkan ijinnnya, PT RGM hanya diperbolehkan untuk melakukan penampungan oli bekas. Perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas pembakaran.

“PT RGM ini tidak sesuai dengan aturan di dalam kontrak (melakukan pembakaran endapan oli-red) karena dalam ijinnya hanya mengumpulkan,” katanya. 

“Dia boleh menjual tapi tidak boleh membakar karena itu bisa menimbulkan pencemaran,” tambah Gunawan. 

Sementara itu, Kanit 1 Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP E Suhendar kepolisian belum dapat memproses PT RGM ke jalur pidana. Sebab, proses pidana baru dapat dilakukan setelah adanya korban.

“Terkait dengan penindakan hukum yang kita kedepankan itu ultimum remedium, artinya penegakkan hukum itu upaya terakhir. Dalam undang-undang lingkungan hidup itu, tindakan pertama itu sanksi administrasi, kemudian kedua teguran,” katanya. 

“Kalau masih ditemukan pelanggaran maka dilakukan pembekuan baru pencabutan ijin. Penindakan hukum dilakukan kalau timbul adanya korban,” imbuh Suhendar.

Sementara itu, Direktur PT RGM Johanes Karyana mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pembakaran limbah oli lagi. Kata dia, pembakaran limbah oli tersebut karena menganggap sebagai sampah. “Dibakar karena dianggapnya hanya sampah saja,” katanya. 

BACA JUGA   Update Gunung Api Semeru; 1.979 Orang Mengungsi

Bau Menyengat

Ketua RT 002 RW 023, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Seli Sanepa mengatakan, aktivitas perusahaan itu sudah berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya. 

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Tasyakuran Milad 15 FBN, Gubernur Banten: Relawan Kemanusiaan Harus Memiliki Daya Tahan

16 Maret 2025 - 21:13 WIB

Budi Rustandi Ajak Influencer dan Conten Creator Bersinergi Bangun Kota Serang

16 Maret 2025 - 19:30 WIB

Bikers Brotherhood 1% MC Chapter Banten Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan

15 Maret 2025 - 18:37 WIB

KCIC Siapkan 808 Ribu Tempat Duduk untuk Angkutan Lebaran 2025

15 Maret 2025 - 18:29 WIB

Manfaatkan Teknologi, Forum CSR Kota Serang Usung Transparansi dan Tepat Sasaran

14 Maret 2025 - 22:32 WIB

Trending di Daerah