Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 20 Okt 2022 22:57 WIB ·

Dikeluhkan Warga Kota Serang, Penampung Oli Bekas Disegel DLH Banten


 Dikeluhkan Warga Kota Serang, Penampung Oli Bekas Disegel DLH Banten Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Dikeluhkan warga kerap memanfaatkan penampung Oli bekas jadi pengolahan dengan teknik pembakaran. Kamis 20 Oktober 2022 rombongan Ditreskrimsus Polda Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi melakukan penyegelan sementara.

Penyegelan dilakukan terhadap perusahaan penampung oli bekas PT Raja Goedang Mas (RGM) yang berlokasi di Lingkungan Kesuren, RT 02, RW 23, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang. 

“Kami dari DLH Provinsi Banten sudah mengambil tindakan terhadap PT RGM, pada bulan Agustus lalu sudah diberikan sanksi administrasi,” ujar Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan kepada wartawan. 

Gunawan menjelaskan, berdasarkan ijinnnya, PT RGM hanya diperbolehkan untuk melakukan penampungan oli bekas. Perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas pembakaran.

“PT RGM ini tidak sesuai dengan aturan di dalam kontrak (melakukan pembakaran endapan oli-red) karena dalam ijinnya hanya mengumpulkan,” katanya. 

“Dia boleh menjual tapi tidak boleh membakar karena itu bisa menimbulkan pencemaran,” tambah Gunawan. 

Sementara itu, Kanit 1 Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP E Suhendar kepolisian belum dapat memproses PT RGM ke jalur pidana. Sebab, proses pidana baru dapat dilakukan setelah adanya korban.

“Terkait dengan penindakan hukum yang kita kedepankan itu ultimum remedium, artinya penegakkan hukum itu upaya terakhir. Dalam undang-undang lingkungan hidup itu, tindakan pertama itu sanksi administrasi, kemudian kedua teguran,” katanya. 

“Kalau masih ditemukan pelanggaran maka dilakukan pembekuan baru pencabutan ijin. Penindakan hukum dilakukan kalau timbul adanya korban,” imbuh Suhendar.

Sementara itu, Direktur PT RGM Johanes Karyana mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pembakaran limbah oli lagi. Kata dia, pembakaran limbah oli tersebut karena menganggap sebagai sampah. “Dibakar karena dianggapnya hanya sampah saja,” katanya. 

BACA JUGA   Startup Digital Business, Peluang Usaha di Tengah Pandemi Covid-19

Bau Menyengat

Ketua RT 002 RW 023, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Seli Sanepa mengatakan, aktivitas perusahaan itu sudah berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya. 

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal