Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2022 14:08 WIB ·

Waspada Pencuri Handphone di Kota Serang Sasar Kos-Kosan


 Waspada Pencuri Handphone di Kota Serang Sasar Kos-Kosan Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serkot Polda Banten, amankan pelaku pencurian tiga unit Handphone berbagai merk, Jumat 15 April 2022.

Pelaku berinisial MT (33) tahun, warga Kota Serang, nekat melakukan aksi pencurian tiga unit handphone di kos-kosan pada sekira pukul 09.00 WIB di Kamar kosan Kembar Jalan 45 Bineka, Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Aksi MT dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang dengan berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online.

BACA JUGA : Apresiasi Penunjukan Jenderal Listyo Sigit Jadi Kapolri

MT mencari sasaran dikosan melihat target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan pelaku MT, berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit Handphone yang tergeletak tersebut.

Aksi pelaku tersebut diketahui oleh korban yang terbangun, dan berteriak maling, MT lari dan berhasil diamankan oleh warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi.

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kapolsek Serang AKP Edi Susanto membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan MT yang diduga sebagai pelaku. 

“Benar, kita amankan pelaku MT diduga melakukan pencurian tiga unit handphone di wilayah Kecamatan Serang, saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang,” kata Edi. 

Sementara itu Kanit Reskrim IPDA Irwan Nova Ariyoga, mengatakan Selain MT pihaknya amankan tiga unit Handphone hasil kejahatan yang dilakukan MT dengan barang bukti yang diamankan 3 unit Handphone. 

“Untuk tersangka MT atas perbuatannya di jerat dalam pasal 362 KUHP dalam perkara pencarian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (rls)

BACA JUGA   Timnas Swiss Kadalin Kamerun dengan Skor 1-0, Pada Pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar Grup G
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Budi Rustandi Ajak KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Serang

22 April 2025 - 14:27 WIB

Astra Tol Tangerang-Merak Catat Penurunan Kecelakaan dan Kelancaran Lalu Lintas Selama Lebaran 2025

16 April 2025 - 19:27 WIB

Baju Lebaran di Banten Creative Festival Ramdhan Sale Diskon hingga 80 Persen

23 Maret 2025 - 13:40 WIB

Pemkot Serang Gandeng KNPI Wujudkan Satu Keluarga Satu Pengusaha

22 Maret 2025 - 20:52 WIB

Rano Alfath Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

22 Maret 2025 - 18:47 WIB

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Trending di Ekonomi