JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.
Angka ini bersumber dari empat komponen utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
DJP merinci, penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp31,06 triliun. Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OU, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Namun, penunjukan tiga perusahaan juga dicabut, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Selain itu, penerimaan dari pajak aset kripto tercatat sebesar Rp1,55 triliun, dengan kontribusi terbesar dari PPN dalam negeri Rp819,94 miliar dan PPh 22 atas transaksi Rp730,41 miliar.
Sektor fintech menyumbang Rp3,88 triliun, yang berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman dari wajib pajak luar negeri Rp724,25 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,06 triliun.
Adapun dari Pajak SIPP, pemerintah mengantongi Rp3,53 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kontribusi pajak digital terus menunjukkan tren positif.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujarnya, Jakarta, 27 Agustus 2025.
“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien,” tambah Rosmauli. (*/rls)














