Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 29 Agu 2025 18:12 WIB ·

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025


 Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return. Perbesar

Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Angka ini bersumber dari empat komponen utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

DJP merinci, penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp31,06 triliun. Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OU, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Namun, penunjukan tiga perusahaan juga dicabut, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Selain itu, penerimaan dari pajak aset kripto tercatat sebesar Rp1,55 triliun, dengan kontribusi terbesar dari PPN dalam negeri Rp819,94 miliar dan PPh 22 atas transaksi Rp730,41 miliar.

Sektor fintech menyumbang Rp3,88 triliun, yang berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman dari wajib pajak luar negeri Rp724,25 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,06 triliun.

Adapun dari Pajak SIPP, pemerintah mengantongi Rp3,53 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kontribusi pajak digital terus menunjukkan tren positif.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujarnya, Jakarta, 27 Agustus 2025.

“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien,” tambah Rosmauli. (*/rls)

BACA JUGA   Catat Rekor! Pendaftar PPK Serang, Kota Serang Terbanyak di Provinsi Banten
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

Trending di Kampus