Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Ekonomi · 28 Nov 2022 13:00 WIB ·

Berikut Cara Menghitung UMP Sesuai Permenaker Terbaru


 Berikut Cara Menghitung UMP Sesuai Permenaker Terbaru Perbesar

TIRTAYASA.ID – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Permenaker mengatur formula perhitungan UMP mencakup variabel Inflasi. Formula juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

BACA JUGA   UMP Banten Tahun 2023 Naik 6,4 Persen 

Dikutip dari akun resmi instagram Kemnaker @kemnaker, berikut rumus cara hitung upah minimum 2023:

* UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t))

Maksud dari rumus tersebut, yaitu;

BACA JUGA   Pj Gubernur Banten Klaim Berhasil Tekan Inflasi, Stok Kebutuhan Pangan di Banten Dipastikan Aman

– UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan

– UM(t):Upah minimum tahun berjalan

– Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

BACA JUGA   Inilah Besaran UMP 2022 Seluruh Indonesia, Mana yang Paling Tinggi?

Adapun rumus untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dari formula tersebut detilnya yakni sebagai berikut:

* Penyesuaian Nilai UM= Inflasi (PE * Alfa)

Inflasi yang dimaksud dari rumus tersebut adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi, sementara Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 – 0,30.

BACA JUGA   Jelang Pemilu Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemuda Ansor Jaga Stabilitas Daerah

Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan ketentuan penyesuaian nilai UM adalah tidak boleh lebih dari 10 persen.

Perhitungan dilakukan pada upah minimum 2023, dilakukan menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik. (*)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Ini Tujuannya

15 Januari 2025 - 14:52 WIB

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Fauzan Dardiri Nahkoda Baru DPD KNPI Kota Serang

28 Desember 2024 - 19:39 WIB

Kanwil DJP Banten dan Kampus Uniba Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Tax Center

10 Desember 2024 - 17:33 WIB

Trending di Kampus