TIRTAYASA.ID – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Permenaker mengatur formula perhitungan UMP mencakup variabel Inflasi. Formula juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Dikutip dari akun resmi instagram Kemnaker @kemnaker, berikut rumus cara hitung upah minimum 2023:
* UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t))
Maksud dari rumus tersebut, yaitu;
– UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan
– UM(t):Upah minimum tahun berjalan
– Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.
Adapun rumus untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dari formula tersebut detilnya yakni sebagai berikut:
* Penyesuaian Nilai UM= Inflasi (PE * Alfa)
Inflasi yang dimaksud dari rumus tersebut adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi, sementara Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 – 0,30.
Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Sedangkan ketentuan penyesuaian nilai UM adalah tidak boleh lebih dari 10 persen.
Perhitungan dilakukan pada upah minimum 2023, dilakukan menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik. (*)