Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

Ekonomi · 28 Nov 2022 13:00 WIB ·

Berikut Cara Menghitung UMP Sesuai Permenaker Terbaru


 Berikut Cara Menghitung UMP Sesuai Permenaker Terbaru Perbesar

TIRTAYASA.ID – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Permenaker mengatur formula perhitungan UMP mencakup variabel Inflasi. Formula juga mencakup pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

BACA JUGA   UMP Banten Tahun 2023 Naik 6,4 Persen 

Dikutip dari akun resmi instagram Kemnaker @kemnaker, berikut rumus cara hitung upah minimum 2023:

* UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM * UM(t))

Maksud dari rumus tersebut, yaitu;

BACA JUGA   Pj Gubernur Banten Klaim Berhasil Tekan Inflasi, Stok Kebutuhan Pangan di Banten Dipastikan Aman

– UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan

– UM(t):Upah minimum tahun berjalan

– Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan variabel alfa.

BACA JUGA   Inilah Besaran UMP 2022 Seluruh Indonesia, Mana yang Paling Tinggi?

Adapun rumus untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dari formula tersebut detilnya yakni sebagai berikut:

* Penyesuaian Nilai UM= Inflasi (PE * Alfa)

Inflasi yang dimaksud dari rumus tersebut adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi, sementara Alpha adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 – 0,30.

BACA JUGA   Jelang Pemilu Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemuda Ansor Jaga Stabilitas Daerah

Penentuan nilai Alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sedangkan ketentuan penyesuaian nilai UM adalah tidak boleh lebih dari 10 persen.

Perhitungan dilakukan pada upah minimum 2023, dilakukan menggunakan data dari lembaga berwenang di bidang statistik. (*)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahasiswa FEB Untirta Belajar Strategi Sukses di Dunia Kerja Perpajakan

10 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Ombudsman Banten Ungkap Temuan Over Capacity Jumlah Siswa SMAN/SMKN Pada PPDB 2024 di Provinsi Banten

10 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Pemkot Serang Tanam Bawang di Atas Lahan 3 Hektar 

9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Untirta Terakreditasi BAN-PT 2024 sebagai Kampus Unggul

8 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Rektor Untirta; Pengangguran Dipicu Bukan Oleh Orang Terdidik 

6 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Konsep Marhaenisme Dinilai Relevan Atasi Kesenjangan Sosial dan Ekonomi di Banten 

5 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Trending di Kampus