SERANG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten menetapkan pasangan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024.
Penetapan pasangan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah dilakukan melalui Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di Kantor KPU Banten, Kamis 9 Januari 2025.
Penetapan tersebut dihadiri, Anggota KPU RI, Ifa Rosita, Divisi Hukum Pengawasan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten dan tamu undangan yang terdiri dari Forkopimda, LO, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilihan dan Tokoh Masyarakat serta awak media.
PJ Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta memberikan apresiasi atas ketekunan KPU Provinsi Banten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melalui konten sosialisasi yang kreatif dan atraktif.
“Saya berterimakasih kepada KPU yang telah memberikan masyarakat konten yang kreatif dan atraktif sehingga kesadaran pemilih meningkat,” ujarnya.
Anggota KPU RI, Iffa Rosita dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya kepada KPU Provinsi Banten karena mampu menyelesaikan tahapan Pilkada dengan aman dan kondusif.
Menurutnya, hal ini terbukti dari 37 Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2024, 21 Provinsi termasuk Banten tidak ada perkara sengketa perselisihan hasil pilkada.
“Banten ini patut diberi apresiasi juara karena tidak terdapat perkara sengketa hasil pemilihan daerah sebagai bagian dari menindaklanjuti surat putusan KPU RI terkait jadwal penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.
“Khususnya bagi daerah yang tidak terdaftar dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yaitu di tanggal 6 sampai 9 Januari 2025,” tambah Iffa.
Prosesi Pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Banten memimpin diawali pembacaan tata tertib, kemudian pembacaan hasil mengenai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Banten Tahun 2024.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 17/PL.02.7-BA/36/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Tahun 2024, tanggal 9 Januari 2025 yang disampaikan oleh Akhmad Subagja Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya, KPU Provinsi Banten menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Nomor Urut 2 (dua) Sdr. Andra Soni, S.M., M.AP. dan Sdr. Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si dengan perolehan suara sebanyak 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Banten Periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Tahun 2024.
KPU Provinsi Banten juga akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih Gubernur dan wakil Gubernur Banten hasil pemilihan tahun 2024 kepada DPRD Provinsi Banten. (*/rls)