SERANG – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebanyak 17.226 orang.
Rekrutmen untuk 17.226 Pengawas TPS akan dibuka 12 hingga 28 September 2024. Belasan ribu Pengawas TPS akan bertugas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah menjelaskan, jadwal pembentukan pengawas TPS sudah disesuaikan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Menurutnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta sebelum ditetapkan dan dilantik sebagai Pengawas TPS.
“Bawaslu Provinsi Banten akan memulai pendaftaran pada hari ini. Akan ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh pendaftar, mulai dari penerimaan dan penelitian berkas, pengumuman lulus administrasi, wawancara, setelah itu baru pengumuman dan penetapan calon terpilih,” ujarnya, Kamis 11 September 2024.
Menurutnya, tahapan seleksi administrasi dan wawancara akan dilakukan oleh Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS di tingkat kecamatan yang terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Wawancara tidak hanya dilakukan untuk mengetahui pemahaman terkait kepemiluan, tetapi juga komitmen calon pengawas dalam menjalankan tugasnya di Pemilihan Serentak 2024.
“Nantinya Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan nama calon pengawas TPS yang lolos seleksi administrasi dan wawancara di setiap kantor kelurahan atau desa,” katanya.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia ini, Pengawas TPS merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sehingga memerlukan seleksi ketat dalam proses pembentukannya.
“Meskipun sifatnya ad hoc tapi Pengawas TPS berperan penting dalam Pemilihan mendatang, khususnya pada saat hari pemungutan suara. Nantinya untuk TPS yang belum terisi pengawas akan ada perpanjangan rekrutmen dari tanggal 5 hingga 20 November 2024,” jelasnya.
Liah menambahkan setiap pengawas TPS akan diberikan honorarium sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Nantinya setiap Pengawas TPS akan diberikan honorarium sebesar delapan ratus ribu rupiah,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Serang Periode 2018-2023 ini.
Tidak lupa Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendaftar demi mewujudkan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Baginya pengawasan Pemilihan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu tetapi juga seluruh masyarakat.
“Silakan masyarakat mendaftar di Kantor Pengawas Kecamatan sesuai domisili. Untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota dan media sosial Pengawas Kecamatan terkait,” katanya.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal juga menyampaikan harapannya agar rekrutmen Pengawas TPS bisa mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Baginya rekrutmen ini dapat memperkuat pengawasan Bawaslu dalam Pemilihan 2024.
“Melalui rekrutmen ini kami mencari Pengawas Pemilihan yang kompeten untuk bekerja di tingkat TPS. Kompetensi itulah yang nantinya akan memperkuat pengawasan Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan yang jujur dan demokratis,” katanya.
Ali juga berharap, calon Pengawas TPS yang nantinya akan terpilih tidak hanya cakap dalam pengetahuan kepemiluan, tetapi juga cakap dalam bersikap. Baginya seluruh unsur Penyelenggara Pemilu, termasuk pengawas TPS, harus mampu menjaga citra baik Lembaga dalam menjalankan tugasnya.
“Pengawas TPS harus memiliki integritas dalam melakukan pengawasan. Apalagi tugasnya nanti saat pemungutan suara sangat berat. Butuh dedikasi tinggi untuk tetap menjaga marwah lembaga,” tegasnya.
Undang-Undang Pemilihan menjelaskan bahwa Pengawas TPS dibentuk dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Oleh sebab itu pelantikan Pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 4 November 2024.
Adapun persyaratan pendaftaran Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu Sebagai informasi sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:
a. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
b. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
c. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
d. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan; dan
e. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL. (*/rls)














