Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dindikbud Kota Serang, Zecka Bachdi menjelaskan, sesuai dengan arahan Ketua DPRD Kota Serang pihaknya mensosialisasikan rapid tes terhadap guru dan mewajibkan guru di sekolah untuk rapid tes.
“Intinya wajib kemudian tadi ketua Dewan mengatakan wajib guru rapid tes, kita punya 7.200 guru nah ini wajib, kita coba bertahap untuk hari per hari bertahap mereka haru memiliki sertifikat lulus rapid tes,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dikatakan Zeka, pihaknya juga akan mengsanksi bagia guru yang tidak mau di rapid tes yaitu berupa menahan sertifikasi guru.
“Sanksi terhadap guru yang tidak mau rapid test kita akan tahan sertifikasinya sampai dia mau rapid tes, ditahannya samapai dia mau di rapid tes. Kita akan kejar terus sampai dia mau rapid tes,” tandasnya. (rls)













