TIRTAYASA.ID, SERANG – Karang Taruna Provinsi Banten menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Anyer, Kabupaten Serang, Senin 21 November 2022.
Rakerda dilakukan dalam rangka penguatan organisasi melalui evaluasi kepengurusan dan penyesuaian Peraturan Organisasi (PO) Tahun 2022.
Ketua Karang Taruna Banten, Andika Hazrumy mengatakan, evaluasi kepengurusan merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat akan peran dan fungsi Karang Taruna memaksimalkan kerja-kerja sosial.
“Amanat AD/ART organisasi KT harus rakerda setahun sekali, dan penguatan organisasi tentu agenda utama dari rakerda,” ujar Andika.
Penyesuaian PO dilakukan Karang Taruna Banten merupakan upaya penguatan organisasi dimana sebelumnya Karang Taruna Banten memiliki sejumlah PO yang diterbitkan tahun 2016.
Delapan PO yang disahkan di dalam Rakerda kali ini adalah masing-masing tentang kepengurusan, tentang rapat dan persidangan, tentang system manajemen dan kesekretariatan.
Selanjutnya, tentang manajemen keuangan, tentang system manajemen data dan informasi, tentang majelis pertimbangan, tentang unit kerja dan unit teknis, serta tentang system dan mekanisme hubungan kerjasama.
“Dengan PO baru yang jumlahnya delapan saat ini diharapkan Karang Taruna Banten dapat berlari kencang menghadapi perkembangan zaman,” katanya.
“Dalam fungsinya membantu pemerintah dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial di Banten,” imbuhnya. (*/rls)