Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

News · 2 Jan 2026 15:47 WIB ·

Pemilu oleh DPR: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat


 Pemilu oleh DPR: Kudeta Sunyi atas Kedaulatan Rakyat Perbesar

Oleh; Abah Elang Mangkubumi

Wacana pemilu yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat patut dibaca dengan kewaspadaan konstitusional. Di balik bahasa efisiensi dan stabilitas, tersimpan risiko serius.

Penggeseran kedaulatan rakyat dari bilik suara ke ruang-ruang kekuasaan. Perubahan ini bukan sekadar koreksi teknis, melainkan peralihan prinsip yang berpotensi mengosongkan makna demokrasi itu sendiri.

Pemilu langsung adalah fondasi legitimasi republik. Mengalihkannya kepada DPR berarti mereduksi peran rakyat dari subjek menjadi penonton, sekaligus menempatkan demokrasi pada jalur yang rawan melahirkan konsensus elite dan mempersempit partisipasi publik.

Dalam konteks bangsa yang majemuk dan dinamis seperti Indonesia, penyempitan partisipasi bukan solusi, melainkan sumber masalah baru.

Pandangan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan berakar kuat pada tafsir konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan pelaksanaan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Putusan tersebut menempatkan pemilu langsung sebagai perintah konstitusional, bukan opsi kebijakan yang dapat digeser oleh kesepakatan politik jangka pendek.

Lebih lanjut, dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dikurangi oleh desain sistem politik apa pun.

Artinya, setiap upaya memindahkan hak pilih rakyat kepada lembaga perwakilan bukan semata perubahan mekanisme, melainkan pengurangan hak yang dijamin konstitusi.

Perlu ditegaskan, DPR memang lahir dari mandat rakyat, tetapi mandat itu bersifat derivatif, bukan substitutif. DPR diberi kewenangan untuk membentuk undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyalurkan aspirasi bukan menggantikan kehendak rakyat dalam menentukan pemimpin melalui pemilu.

Ketika fungsi perwakilan berubah menjadi pengambil alih kedaulatan, di situlah demokrasi mulai kehilangan pijakan etik dan konstitusionalnya.

BACA JUGA   Status Gunung Api Semeru Naik Level IV Menjadi Awas

Dalih efisiensi anggaran atau stabilitas politik tidak dapat dijadikan pembenar. Demokrasi memang menuntut biaya dan energi, tetapi biaya terbesar justru muncul ketika negara kehilangan legitimasi.

Sejarah menunjukkan, demokrasi yang menjauh dari partisipasi langsung rakyat mungkin tampak stabil di permukaan, namun rapuh di dasar kepercayaan publik.

Menjaga pemilu langsung bukan soal mempertahankan tradisi prosedural, melainkan menjaga kontrak dasar antara negara dan warganya. Kontrak yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, dan negara sebagai pelaksana amanah.

Pemilu langsung adalah jantung demokrasi Indonesia. Menjaganya berarti menjaga kepercayaan rakyat, ketaatan pada konstitusi, dan arah republik agar tetap berpihak kepada pemilik sah negeri ini. Rakyat Indonesia. (*)

Penulis adalah Tokoh Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI), pemerhati demokrasi dan kedaulatan rakyat

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

Trending di Kampus