Menu

Mode Gelap
Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang  Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Resmi Daftar Ke KPU Kabupaten Serang  Pasangan Airin dan Ade Sumardi Daftar Pertama Ke KPU Banten Budi-Agis Resmi Daftar Ke KPU Kota Serang 

Hukum & Kriminal · 30 Mar 2021 01:29 WIB ·

Mewaspadai Penyebaran Paham Khilafah


 Mewaspadai Penyebaran Paham Khilafah Perbesar

Oleh : Alfisyah Dianasari

Paham khilafah yang pernah dihembuskan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah jelas dilarang di NKRI, meski demikian bukan berarti paham ini akan hilang walaupun Organisasi HTI sudah tidak diakui di Indonesia. Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai penyebaran ideologi radikal oleh eks HTI.

Di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang tepatnya di dusun Tarikolot. Sejumlah masyarakat menggelar aksi di Mushala. Mereka menolak kedatangan kelompok yang diduga merupakan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Jaenabun, seorang tokoh pemuda setempat menuduh, jemaah di mushala tersebut merupakan mantan anggota HTI. Mereka kerap menyebarkan paham dengan menggunakan rumah ibadah warga setempat.

Ia mengatakan, pergerakan ini murni dari hati nurani masyarakat atas isu-isu yang terjadi dengan domain agama yang tidak kami kehendaki.

Para Warga berdatangan ke Mushala tersebut dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan penolakan atas aktivitas yang diduga merupakan eks anggota HTI tersebut. Jaenabun berprinsip bahwa pihaknya menolak keras kegiatan eks HTI yang diduga kerap melakukan aktivitas mengususng paham khilafah.

Menurut Jaenabun, selama ini HTI sudah dilarang oleh pemerintah lantaran mengusung ideologi yang mereka anggap tidak sejalan dengan Pancasila yang merupakan dasar negara. Dengan demikian, jika HTI memaksakan maka hal tersebut tentu akan menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

Jaenabun menegaskan, bahwa pihaknya yang berasal dari berbagai kelompok pemuda, tokoh agama secara mufakat, bersatu dan tegas menyatakan menolak HTI beserta paham ideologinya, baik di wilayah desa Kalangsari maupun di Kabupaten Karawang.

Selain itu, HTI beserta kelompok aliansinya juga menjadi ancaman serius apabila tidak disikapi dengan tegas oleh aparat setempat. Tentu hal ini akan efektif jika dibarengi dengan peran warga.

BACA JUGA   Wajib Taat Protokol Kesehatan Meskipun Sudah Divaksin

Pada kesempatan berbeda, Mantan anggota Negara Islam Indonesia NII, Ken Setiawan meyakini bahwa para mantan anggota kelompok terlarang yang telah dibubarkan pemerintah tersebut, masih membutuhkan organisasi.

Organisasi terlarang yang dimaksud adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Menurut pendiri NII Crisis Center itu, orang-orang dengan paham radikal memang membutuhkan organisasi agar mereka dapat tetap eksis dalam menyerukan propaganda.
Ken menilai selama pemerintahan Presiden SBY, kelompok HTI dan FPI dibiarkan bebas bergerak. Namun, Presiden Joko Widodo saat ini telah mengambil sikap tegas melarang dua organisasi tersebut.

Meski kedua organisasi tersebut sudah dilarang secara formal, akan tetapi anggota dan simpatisannya diduga akan terus melakukan aktivitas.

Senada dengan pernyataan Ken, Abdul Hakim selaku Wakil Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Gresik, meminta kepada masyarakat agar tidak lengah dan tetap waspada terhadap pergerakan kelompok eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terutama di Media Sosial.

Ia menilai, setelah pembubaran HTI oleh pemerintah, tidak lantas membuat aktivitasnya berhenti dalam menyebarkan paham/ideologi khilafah versi mereka.

Mereka juga memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin pesat guna menyebarkan paham yang mereka yakini.
Abdul hakim menjelaskan, keberadaan kelompok eks HTI beserta gerakan propagandanya bisa dideteksi, misalnya dari kebiasaan mereka membuat dan memviralkan tagar di media sosial.

Selain itu, yang perlu diperhatikan dari dampak pembubaran HTI adalah aktifitas mereka yang menggunakan kedok wadah dengan menggunakan nama yang bisa mengelabuhi masyarakat.

Status badan hukum HTI secara resmi telah dicabut dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Hal tersebut tentu berdampak bagi aktivitas eks HTI dalam berdakwah tidak lagi leluasa seperti sebelumnya. Namun dengan adanya kemajuan media sosial saat ini, tentu saja bisa dimanfaatkan oleh mereka.

BACA JUGA   Sri Mulyani : NIK Menggantikan NPWP untuk Penyerdehanaan

Abdul Hakim juga berharap agar masyarakat jangan sampai lengah terhadap gerakan eks HTI khususnya di media sosial yang mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Kini HTI memang tidak akan bisa menggelar acara besar, tetapi bereka bermanuver secara masif, baik di sosial media atau mendompleng nama organisasi besar dan menyebarluaskan dakwah soal negara khilafah.

Kita-pun harus hati-hati ketika mendapati unggahan yang berisikan narasi terkait ajakan membentuk negara khilafah, karena konsep khilafah sendiri sudah tertolak oleh Pancasila yang merupakan dasar negara berkat pemikiran founding father Indonesia.

)* Penulis adalah Netizen. Penggiat Forum Kebhinekaan.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DLH Banten Targetkan 5 Juta Penanaman Bibit dan Rehabilitasi Lahan

5 September 2024 - 18:15 WIB

Kembali Nahkodai KNPI Banten, Rano Alfath: KNPI Punya Tanggungjawab Terlibat dalam Percepatan Pembangunan Daerah 

5 Agustus 2024 - 21:20 WIB

Tb Adam Marifat Nakhodai PW GP Ansor Banten Masa Khidmat 2024-2028

21 Juli 2024 - 17:18 WIB

DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Ruas Pakupatan-Palima

19 Juni 2024 - 13:48 WIB

DPUPR Provinsi Banten Perbaiki Saluran Drainase di Ruas Jalan Palima-Pasar Teneng

30 April 2024 - 17:09 WIB

Peran Penting Pendidikan dalam Mencegah Radikalisme pada Generasi Muda

27 Januari 2024 - 16:49 WIB

Trending di Opini