KOTA SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan rotasi eselon II pada tujuh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang.
Rotasi jabatan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Serang Nomor 221 Tahun 2025, yang ditandatangani Budi Rustandi pada 29 Agustus 2025.
Rotasi pejabat eselon II ini dilakukan setelah sebelumnya, Wali Kota Serang melakukan menggelar uji kompetensi (Ukom).
Prosesi pelantikan ketujuh pejabat eselon II itu dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kecamatan Taktakan pada Senin 1 September 2025.
Ketujuh pejabat yang dilantik yaitu, Tb. Suherman dari Kepala Dindikbud menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ahmad Nuri dari Sekretaris DPRD menjadi Kepala Dindikbud, Dulbarid dari Kepala Disdukcapil menjadi Staf Ahli Walikota.
Kemudian, Karsono dari Kepala BKPSDM menjadi Kepala Disdukcapil, Arif Rahman Hakim dari Kepala Diskominfo menjadi Kepala DPMPTSP, Asep Setiawan dari Staf Ahli Walikota menjadi Kepala Diskominfo dan M. Ibra Gholbi dari Staf Ahli Walikota merangkap Plt Dinsos menjadi Kepala Dinsos definitif.
Prosesi pelantikan dihadiri, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, serta jajaran para Kepala OPD yang lainnya.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan rotasi dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja enam bulan terakhir, sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan visi-misi.
“Semua pejabat punya kelebihan, tapi tentu saya pilih yang terbaik dan paling sesuai kebutuhan. Saya ingin mereka benar-benar bekerja nyata, bukan hanya menunggu laporan,” ujarnya.
Menurut Budi, pelantikan di TPA Cilowong merupakan pesan agar pimpinan OPD lebih dekat dengan persoalan masyarakat. Salah satunya, tekait dengan persoalan sampah.
“Masalah utama Kota Serang salah satunya sampah. Saya ingin pejabat langsung melihat realita di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, rotasi ini baru tahap awal. Dari 10 pejabat yang dievaluasi, tujuh di antaranya dirotasi. Selanjutnya, untuk pengisian kekosongan jabatan akan dilakukan sesuai dengan aturan termasuk pejabat eselon III dan IV. (*/red)














