SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali memperkuat tradisi ilmiah kampus melalui agenda Spektrum Demokrasi yang digelar di Student Center Ruang 01, Kampus Sindangsari, Rabu 13 November 2025.
Kegiatan bertema “Menata Demokrasi Baru: Implikasi dan Tantangan Putusan MK 135/2025” ini menghadirkan akademisi, penyelenggara pemilu, hingga tokoh literasi untuk mengulas arah baru demokrasi Indonesia.
Acara dibuka oleh Karnoto, Staf Ketua DPRD Provinsi Banten, mewakili Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Dalam sambutannya, Karnoto menyampaikan dukungan penuh terhadap ruang-ruang dialog akademik di perguruan tinggi.
“Ketua DPRD Banten sangat mengapresiasi forum ilmiah seperti ini. Kampus adalah tempat paling tepat untuk merawat budaya berpikir kritis dan membangun masyarakat yang semakin terdidik,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya keberlanjutan forum diskusi agar mahasiswa tetap dekat dengan isu-isu kebijakan publik dan perkembangan demokrasi nasional.
Sesi diskusi menghadirkan tiga narasumber utama: Yakni, M. Ali Zaenal Abidin, (Anggota KPU Banten), Aip Rochadi, (tokoh literasi), Masykur Ridlo (Bawaslu Kota Serang, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).
Ketiganya memberikan perspektif mengenai perubahan lanskap politik pasca Putusan MK 135/2025, terutama terkait penyelenggaraan pemilu, kesiapan regulasi, hingga tantangan menjaga integritas demokrasi.
- Ali Zaenal Abidin menegaskan bahwa perubahan hukum harus direspons melalui penguatan regulasi teknis pemilu.
“Putusan MK 135/2025 membawa konsekuensi yang harus dijawab melalui penyesuaian aturan secara cermat. Kami di KPU memastikan setiap perubahan tetap menjamin kepastian hukum dan kualitas pemilu,” jelasnya.
Sementara itu, Masykur Ridlo menyoroti pentingnya pengawasan yang adaptif.
“Perubahan dalam sistem demokrasi menuntut pengawasan yang lebih responsif. Bawaslu harus memastikan setiap dinamika tetap berada dalam koridor hukum,” ungkapnya.
Aip Rochadi menambahkan bahwa publik perlu diberikan pemahaman menyeluruh terhadap perubahan tersebut.
“Literasi politik harus terus diperkuat agar masyarakat memahami arah baru demokrasi pasca putusan MK,” katanya.
Ketua DPM KBM Untirta, Nijar Nazwar Mulyana, turut memberikan pernyataan yang menegaskan pentingnya peran mahasiswa.
“Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton. Perubahan dalam demokrasi harus kita pahami dan kritisi karena menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.
Ia mendorong agar forum-forum semacam ini terus diperluas untuk memperkaya wawasan politik civitas academica.
Kegiatan Spektrum Demokrasi berlangsung dinamis dan mendapat perhatian besar dari mahasiswa. Diskusi yang mengangkat isu strategis ini diharapkan dapat memperkuat literasi politik publik kampus sekaligus menanamkan budaya dialog ilmiah yang kritis dan progresif.
Dengan pembahasan mendalam mengenai Putusan MK 135/2025, Untirta menunjukkan komitmennya sebagai perguruan tinggi yang aktif merawat ruang akademik yang terbuka bagi analisis kebijakan dan perkembangan demokrasi Indonesia. (*/rls)














