Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 14 Nov 2024 17:20 WIB ·

Tingkatkan Daya Saing UMKM, Kantor Pajak Serang Adakan BDS


 Tingkatkan Daya Saing UMKM, Kantor Pajak Serang Adakan BDS Perbesar

SERANG – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu komponen penyokong perekonomian negara.

Menurut Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, tahun 2021 UMKM menyumbang lebih dari 90 persen dari total lapangan kerja di Indonesia sekaligus dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto.

Pemerintah memberikan kemudahan, fasilititas, dan insentif kepada UMKM untuk mendongkrak aktivitas perekonomian yang sempat terhenti saat pandemi Covid-19.

Berbagai kemudahan digulirkan pemerintah mulai dari permodalan, perkreditan, pelatihan, pemasaran, sampai aturan perpajakan. Kontribusi UMKM yang besar terhadap PDB semestinya diikuti meningkatnya kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak.

Namun, disini pun pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan peraturan perpajakan terhadap UMKM, agar tidak menghambat dan memberatkan pelaku UMKM.

Lewat UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menetapkan batasan omzet tidak kena pajak sebesar Rp500.000.000 untuk para pelaku UMKM orang pribadi pengguna fasilitas PPh final 0,5 persen yang diperbarui dengan PP nomor 55 tahun 2022.

Batasan omzet ini tentu akan mengurangi penerimaan pajak dari sektor UMKM, namun menjadi upaya bagi pemerintah dalam menunjukkan kepedulian dan perhatian bagi para UMKM.

Salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan UMKM, Direktorat Jenderal Pajak mengadakan program Business Development Service (BDS).

BDS merupakan salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usaha secara berkesinambungan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.

Untuk mewujudkan hal tersebut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur mengadakan kegiatan BDS dengan mengusung tema ‘BDS Meningkatkan Daya Saing UMKM’ pada Kamis 14 November 2024.

BACA JUGA   Pemprov Banten Terus Perkuat Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi

BDS ini berupa bazar UMKM dan pelatihan perizinan BPOM. Kegiatan bazar UMKM diikuti oleh 40 UMKM binaan DinasKoperasi, UMK, Perindustrian, dan Perdagangan Kota dan Kabupaten Serang, dengan berbagai produk mulai makanan, minuman, dan kerajinan.

Bazar dibuka dan dihadiri Kepala KPP Pratama Serang Barat Taufiq, Kepala KPP Pratama Serang Timur Soeharto, dan Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna mengatakan, melalui BDS, DJP berupaya membina dan mendampingi UMKM dengan memberikan berbagai materi pelatihan.

“Harapannya agar UMKM tumbuh berkembang usahanya dan menguatkan perannya dalam mewujudkan ekonomi kreatif baik tingkat lokal, nasional, bahkan internasional,” katanya.

“Dengan demikian, UMKM akan semakin percaya diri dalam menghadapi persaingan usaha sehingga meningkatkan daya saing,” tambah Cucu.

Acara ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan omzet para pelaku Usaha UMKM serta memberikan platform bagi mereka untuk memasarkan produk-produk unggulan, mulai dari makanan dan minuman ringan, kudapan oleh-oleh, kerajinan tangan seperti aksesoris perhiasan, topi, fashion, sepatu, tas, golok khas Banten, dan lainnya.

Acara ini tidak hanya akan menampilkan beragam produk dari UMKM, tetapi juga diisi dengan penyampaian materi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Dianing Pratiwi tentang pelatihan izin edar BPOM terhadap UMKM.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Barat Slamet Riyanto dan KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto menyampaikan materi tentang UndangUndang Pajak Penghasilan (PPh) atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) agar kewajiban perpajakan untuk UMKM dapat dijalankan dengan baik.(*/rls)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penerimaan Pajak Digital per 31 Oktober 2025 Capai Rp43,75 Triliun

8 Desember 2025 - 12:56 WIB

ASTRA Tol Tangerang-Merak Dorong Budaya Aman Berkendara, Lewat Fun Rally dan Kampanye Keselamatan

7 Desember 2025 - 08:26 WIB

Pemilihan Raya Untirta Dijadwalkan 12 Desember 2025

5 Desember 2025 - 14:09 WIB

Arief Rosyid Ajak Lebih Banyak Anak Muda Ikuti Lemhannas, Jadi Bekal Mengabdi di Lintas Sektor

2 Desember 2025 - 09:52 WIB

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

1 Desember 2025 - 22:47 WIB

Terpilih Duta Muda BPJS Nasional, Para Finalis Siap Jadi Agent of Change JKN

20 November 2025 - 08:42 WIB

Trending di Kesehatan