Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

News · 15 Apr 2022 01:50 WIB ·

THR 2022, ASN, TNI dan Polri Tambah Tukin 50 Persen


 THR 2022, ASN, TNI dan Polri Tambah Tukin 50 Persen Perbesar

TIRTAYASA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Itu diketahui setelah Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. 

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Tahapan Pemilu Mulai Juni 2022

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 14 April 2022.

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (rls)

BACA JUGA   Arief Rosyid : HMI Harus Jadi Solusi
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanwil DJP Banten dan Kampus Uniba Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Tax Center

10 Desember 2024 - 17:33 WIB

Paslon Andra-Dimyati Menang Meyakinkan 55,88 Persen di Pilgub Banten 2024

7 Desember 2024 - 20:57 WIB

Kebaya Resmi Diakui UNESCO, PBI Banten Gelar Hari Ibu Dengan Parade Kebaya

5 Desember 2024 - 21:34 WIB

Tekan Stunting, GKMNU Kota Setang Turun Tangan dalam Program PMT 

4 Desember 2024 - 17:52 WIB

Pasangan Budi-Agis Jadi Pemenang Pilkada Kota Serang 2024, Raih 212.262 Suara

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

DPK Banten Ajak OPD Sadar dan Peduli Arsip

29 November 2024 - 17:06 WIB

Trending di Pemerintahan