Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

News · 15 Apr 2022 01:50 WIB ·

THR 2022, ASN, TNI dan Polri Tambah Tukin 50 Persen


 THR 2022, ASN, TNI dan Polri Tambah Tukin 50 Persen Perbesar

TIRTAYASA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Itu diketahui setelah Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. 

BACA JUGA : Presiden Jokowi Tegaskan Tahapan Pemilu Mulai Juni 2022

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 14 April 2022.

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (rls)

BACA JUGA   Menteri Pedagangan : Surplus Neraca Nonmigas 2021 Tertinggi Sepanjang Sejarah
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penerimaan Pajak Digital per 31 Oktober 2025 Capai Rp43,75 Triliun

8 Desember 2025 - 12:56 WIB

ASTRA Tol Tangerang-Merak Dorong Budaya Aman Berkendara, Lewat Fun Rally dan Kampanye Keselamatan

7 Desember 2025 - 08:26 WIB

Pemilihan Raya Untirta Dijadwalkan 12 Desember 2025

5 Desember 2025 - 14:09 WIB

Arief Rosyid Ajak Lebih Banyak Anak Muda Ikuti Lemhannas, Jadi Bekal Mengabdi di Lintas Sektor

2 Desember 2025 - 09:52 WIB

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

1 Desember 2025 - 22:47 WIB

Terpilih Duta Muda BPJS Nasional, Para Finalis Siap Jadi Agent of Change JKN

20 November 2025 - 08:42 WIB

Trending di Kesehatan