TIRTAYASA.ID – SERANG. Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menggagalkan penyelundupan 114 kilogram narkotika jenis ganja melalui truk pengangkut barang di rest area tol Merak-Jakarta, Kota Serang.
Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnamo Condro menjelaskan, sebanyak 144 kilogram ganja tersebut diselundupkan di dalam truk sembako gula refinasi yang akan dikirim ke gudang Cikupa, Tangerang. Barang tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan akan diedarkan di daerah Jakarta-Banten.
“Kondisi COVID ini polisi memberikan pelayanan bagi pengiriman sembako cepat dianter ke masyarakat tapi disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba tersebut di dalam truk,” kata Susatyo saat ekpose pengungkapan kasus di Mapolda Banten, Rabu (19/8).
Dari pengungkapan kasus polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka di tempat yang berbeda, tersangka MT (40) dan LA (29) diamankan di tol Merak-Jakarta. Dua warga Lampung itu berperan sebagai pengirim barang.
Lalu mengamankan FA (22) dan RP (20) di gudang Cikupa Tangerang berperan sebagai penjemput barang dan satu orang lagi RF (25) sebagai penyimpan barang ditangkap di jalan Pramukasari Jakarta Pusat.
“Masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp10 juta sampai Rp5 juta rupiah. Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati,” katanya. (rls)