Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

News · 10 Jul 2025 16:12 WIB ·

Perpusda Banten Bentuk Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana


 Perpusda Banten Bentuk Satgas Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Perbesar

SERANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusda) Provinsi Banten menggelar kegiatan pembentukan satuan tugas (Satgas) Perlindungan dan Penyelamatan Arsip akibat bencana.

Pembentuan Satgas dibentuk sebagai langkah proaktif dalam menjaga dan menyelamatkan khazanah arsip dari potensi kerusakan akibat bencana alam maupun non-alam.

Kegiatan tersebut digelar di kantor Perpusda, Kamis 10 Juli 2025. Tiga pemateri dalam acara tersebut yakni Kepala Perpusda Usman Assiddiqi, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Nia Karmina Juliasih, dan Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banten Asep Mulya Hidayat.

Usman dalam pemaparannya, mengatakan Indonesia rawan bencana karena berada di wilayah ring of fire. Sehingga, saat bencana terjadi, rentan terjadi kerugian materil dan imateril karena rusaknya infrastruktur, sarana, dan prasarana umum atau pusat pelayanan masyarakat.

“Arsip merupakan alat bukti keperdataan yang jika rusak atau musnah dikarenakan bencana dapat merugikan semua pihak,” ujar Usman.

Karena itu, ia menekankan pentingnya mitigasi bencana khususnya penyelamatan arsip penting di Perpusda. Katanya, metode perlindungan arsip meliputi penggandaan, pemencaran, penyimpanan di media tahan lama, dan pengamanan fisik dalam bentuk digital.

Penyelamatan arsip yang punya nilai strategis ditentukan melalui analisis fungsional dan konten, lalu diseleksi untuk diselematkan dan dilestarikan. Contohnya jika terjadi bencana kebakaran, banjir, atau gempa. Langkah penting yang wajib dilakukan adalah pengeringan, restorasi, dan dokumentasi ulang.

“Tidak semua arsip disimpan selamanya. Arsip yang memiliki nilai strategis ditentukan melalui analisis fungsional dan konten, lalu diseleksi untuk diselamatkan dan dilestarikan,” imbuhnya.

Pemateri kedua, Asep menuturkan bahwa kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip memiliki dasar hukum di Pasal 75 huruf a Undang-Undang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana, meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

BACA JUGA   BPIP Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital Dengan Hal Positif

Asep menekankan pentingnya perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana karena menjaga integritas arsip, memastikan arsip tetap utuh serta tersedian dalam kondisi yang baik.

Kemudian, mencegah kehilangan arsip, menyelamatkan arsip dari kerusakan atau kehilangan, meminimalkan resiko bencana, mengurangi potensi kerugian akibat bencana, meningkatkan akses informasi, dan memudahkan akses publik terhadap informasi.

“Perencanaan penanggulangan bencana merupakan ‘masterplan’ penanggulangan bencana pada suatu daerah,” ujarnya. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

Trending di Kampus