JAKARTA – Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi tulang punggung pajak ekonomi digital. Hingga 28 Februari 2026, setoran PPN PMSE mencapai Rp37,40 triliun atau sekitar 77 persen dari total penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 260 pelaku usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 223 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti melalui siaran pers, Rabu 2 Maret 2026.
Kata dia, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp37,401 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Penerimaan pajak kripto hingga Februari 2026 mencapai Rp1,96 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar pada 2026. Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech telah menyumbang Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp233,12 miliar pada 2026.
Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,32 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,61 triliun.
Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Februari 2026 mencapai Rp4,11 triliun. Angka ini terdiri atas Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp18,1 miliar pada 2026. Penerimaan Pajak SIPP tersebut meliputi PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. (*/rls)













