Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 22 Okt 2025 22:57 WIB ·

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun hingga September 2025


 Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return. Perbesar

Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.

JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 September 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp42,53 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,1 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, melalui siaran pers.

“Ke depan, pihak kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.” Tambahnya.

Detail Penunjukan dan Penerimaan Pajak PMSE

Sampai September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd.

Kemudian, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terjadi satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Sebanyak 207 pemungut PMSE dari total yang ditunjuk telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp32,94 triliun.

Rinciannya sejak 2020 berturut-turut: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.

Penerimaan Pajak Aset Kripto dan Fintech

Pajak dari aset kripto telah terkumpul Rp1,71 triliun sampai September 2025, dengan rincian penerimaan dari 2022 sebesar Rp246,45 miliar, 2023 Rp220,83 miliar, 2024 Rp620,4 miliar, dan 2025 Rp621,3 miliar. Pajak ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.

BACA JUGA   Update Aktivitas Gunung Api Semeru Turun Ke Level Siaga

Sedangkan pajak fintech, yang mencakup peer-to-peer lending, menyumbang Rp4,1 triliun sampai September 2025. Detail penerimaan dari sektor ini adalah Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp1,06 triliun (2025).

Jenis pajak fintech meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.

Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)

Pajak yang dipungut melalui SIPP tercatat sebesar Rp3,78 triliun hingga September 2025. Jumlah ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp931,12 miliar pada 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

Untuk informasi lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri termasuk daftar pemungut, pemerintah menyediakan portal resmi di laman https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau versi bahasa Inggris di https://pajak.go.id/en/digitaltax. (*/rls)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penerimaan Pajak Digital per 31 Oktober 2025 Capai Rp43,75 Triliun

8 Desember 2025 - 12:56 WIB

ASTRA Tol Tangerang-Merak Dorong Budaya Aman Berkendara, Lewat Fun Rally dan Kampanye Keselamatan

7 Desember 2025 - 08:26 WIB

Pemilihan Raya Untirta Dijadwalkan 12 Desember 2025

5 Desember 2025 - 14:09 WIB

Arief Rosyid Ajak Lebih Banyak Anak Muda Ikuti Lemhannas, Jadi Bekal Mengabdi di Lintas Sektor

2 Desember 2025 - 09:52 WIB

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

1 Desember 2025 - 22:47 WIB

Terpilih Duta Muda BPJS Nasional, Para Finalis Siap Jadi Agent of Change JKN

20 November 2025 - 08:42 WIB

Trending di Kesehatan