JAKARTA – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 September 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp42,53 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,1 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,78 triliun.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, melalui siaran pers.
“Ke depan, pihak kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.” Tambahnya.
Detail Penunjukan dan Penerimaan Pajak PMSE
Sampai September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yakni Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd.
Kemudian, BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terjadi satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Sebanyak 207 pemungut PMSE dari total yang ditunjuk telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp32,94 triliun.
Rinciannya sejak 2020 berturut-turut: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp7,6 triliun hingga September 2025.
Penerimaan Pajak Aset Kripto dan Fintech
Pajak dari aset kripto telah terkumpul Rp1,71 triliun sampai September 2025, dengan rincian penerimaan dari 2022 sebesar Rp246,45 miliar, 2023 Rp220,83 miliar, 2024 Rp620,4 miliar, dan 2025 Rp621,3 miliar. Pajak ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Sedangkan pajak fintech, yang mencakup peer-to-peer lending, menyumbang Rp4,1 triliun sampai September 2025. Detail penerimaan dari sektor ini adalah Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp1,06 triliun (2025).
Jenis pajak fintech meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)
Pajak yang dipungut melalui SIPP tercatat sebesar Rp3,78 triliun hingga September 2025. Jumlah ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp931,12 miliar pada 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Untuk informasi lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri termasuk daftar pemungut, pemerintah menyediakan portal resmi di laman https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau versi bahasa Inggris di https://pajak.go.id/en/digitaltax. (*/rls)














