Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Daerah · 16 Apr 2022 05:09 WIB ·

Nekad Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang


 Nekad Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang Perbesar

TIRTAYASA.ID – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang. 

Adapun kedua pelaku ini ialah AK (21) dan RF (25), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. 

“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat 15 April 2022.

Zain menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu 13 April 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso, Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana pencurian 2 sepeda motor yang sedang terpakir dengan keadaan terkunci. Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebur ke Polresta Tangerang. 

“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain. 

Kemudian, Zain mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.

Dari hasil penangankapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Zain. 

BACA JUGA   Ini Skuad Timnas Australia Piala Dunia 2022 Qatar, Tetap Ngotot

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.

“Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Kafilah Kota Serang Dituntut Tingkatkan Prestasi Pada MTQ XX Tingkat Provinsi Banten 2023

24 Juli 2023 - 10:34 WIB

Selama Idul Adha Tol Tangerang Merak Dilalui 450 Ribu Kendaraan

30 Juni 2023 - 20:37 WIB

Trending di News