Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 16 Apr 2022 05:09 WIB ·

Nekad Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang


 Nekad Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang Perbesar

TIRTAYASA.ID – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang. 

Adapun kedua pelaku ini ialah AK (21) dan RF (25), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. 

“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat 15 April 2022.

Zain menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu 13 April 2022 lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso, Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana pencurian 2 sepeda motor yang sedang terpakir dengan keadaan terkunci. Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebur ke Polresta Tangerang. 

“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain. 

Kemudian, Zain mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 14 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.

Dari hasil penangankapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Zain. 

BACA JUGA   Omnibus Law Keuangan Bisa Memulihkan Sektor Perekonomian

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.

“Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

Trending di Kampus