Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

News · 1 Sep 2020 09:14 WIB ·

Kanwil BPN Provinsi Banten Gandeng Dinkes Gelar Rapid Tes Pegawai


 Kanwil BPN Provinsi Banten Gandeng Dinkes Gelar Rapid Tes Pegawai Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menggelar rapid test Covid-19 di dua tempat yaitu di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Senin (31/8/).

Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harlina Ulwiyati mengatakan rapid test ini merupakan langkah preventif penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Rapid test yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten diikuti oleh pegawai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sebanyak 99 orang, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebanyak 135 orang, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang 80 orang, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sebanyak 80 orang dan Kantor Pertanahan Kota Cilegon sebanyak 97 orang.

Selanjutnya rapid test yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang diikuti oleh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebanyak 247 orang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang sebanyak 153 orang, sedangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menggelar pelaksanaan rapid test beberapa hari yang lalu.

Pada kesempatan tersebut, Ulwiyati menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang membantu pelaksanaan kegiatan ini dengan menyediakan rapid test dan tenaga medis.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten atas alat rapid test dan tenaga medis yang disediakan,” ujarnya saat ditemui setelah pelaksanaan rapid test.

Ia menjelaskan, rapid test ini  merupakan langkah responsif sekaligus kewajiban Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten untuk melindungi setiap pegawai dari penyebaran Covid-19.

BACA JUGA   21 Warga Kota Serang Positif Covid-19

“Rapid test ini merupakan tahap pertama untuk mengetahui apakah positif Covid-19 atau tidak. Apabila ada yang positif tentunya akan dilanjutkan pemeriksaan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, seperti tes polymerase chain reaction (PCR),” ungkapnya.

Sebelumnya kata dia, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten telah melakukan rapid test di satuan kerja masing-masing dan berbagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah pencegahan yang sudah dilakukan antara lain penyediaan hand sanitizer, penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan secara berkala serta menyediakan vitamin dan masker bagi pegawai. Selain itu, menerapkan physical distancing di tempat kerja.

Ulwiyati juga berpesan kepada pegawai di seluruh satuan kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Bagi pegawai yang harus melaksanakan tugas kedinasan di kantor wajib menerapkan physical distancing sesama pegawai dan jangan lupa untuk selalu menerapkan pola hidup sehat. (rls)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ombudsman Banten Ungkap Temuan Over Capacity Jumlah Siswa SMAN/SMKN Pada PPDB 2024 di Provinsi Banten

10 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Pemkot Serang Tanam Bawang di Atas Lahan 3 Hektar 

9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Untirta Terakreditasi BAN-PT 2024 sebagai Kampus Unggul

8 Oktober 2024 - 11:14 WIB

Rektor Untirta; Pengangguran Dipicu Bukan Oleh Orang Terdidik 

6 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Konsep Marhaenisme Dinilai Relevan Atasi Kesenjangan Sosial dan Ekonomi di Banten 

5 Oktober 2024 - 17:49 WIB

DP3AKKB Banten Gagas Program Bangga Kencana Turunkan AKI dan AKB

4 Oktober 2024 - 18:16 WIB

Trending di Daerah