TIRTAYASA.ID, SERANG – Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022 tingkat Provinsi Banten pada hari Rabu, 6 April 2022.
Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Maret tahun 2022 di Provinsi Banten berjumlah 8.183.853 pemilih dengan rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.126.615 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.057.238 emilih, tersebar di 8 Kabupaten/Kota.
Keputusan tersebut berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 018/03.1 – BA/36/PROV/IV/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Maret Tahun 2022, Kamis 6 April 2022.

Dalam Rekapitulasi pemilih periode Maret tahun 2022 terdapat 2.322 pemilih baru yang terdiri dari 1810 pemilih pemula, dan 512 pemilih pindah masuk.
Berikutnya, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 988 pemilih dengan rincian 473 pemilih pindah keluar, 508 pemilih meninggal, 6 pemilih ganda, dan pemilih yang merupakan anggota Polri.
Kemudian, terdapat 346 pemilih yang merubah elemen data. Secara detail dapat dilihat pada Berita Acara dan Infografis sebagaimana terlampir.
KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Masyarakat sebagai pemilih dapat memberikan masukan kepada KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui Aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diakses baik melalui website ataupun download aplikasi Lindungi Hakmu Mobile melalui Playstore.
Dalam aplikasi Lindungi Hakmu Mobile masyarakat dapat melakukan cek data pemilih, melihat rekapitulasi data, mendaftarkan diri menjadi pemilih dan, melaporkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). (rls)