Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

News · 8 Apr 2022 20:39 WIB ·

Jumlah Pemilih di Provinsi Banten Per Maret Capai 8,2 juta


 Jumlah Pemilih di Provinsi Banten Per Maret Capai 8,2 juta Perbesar


TIRTAYASA.ID, SERANG – Provinsi Banten menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret Tahun 2022 tingkat Provinsi Banten pada hari Rabu, 6 April 2022. 

Kegiatan Rekapitulasi Data Pemilih dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Adapun hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Maret tahun 2022 di Provinsi Banten berjumlah 8.183.853 pemilih dengan rincian pemilih laki – laki berjumlah 4.126.615 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 4.057.238 emilih, tersebar di 8 Kabupaten/Kota. 

Keputusan tersebut berdasarkan Berita Acara KPU Provinsi Banten Nomor: 018/03.1 – BA/36/PROV/IV/2022 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Maret Tahun 2022, Kamis 6 April 2022. 

Sumber KPU Banten

Dalam Rekapitulasi pemilih periode Maret tahun 2022 terdapat 2.322 pemilih baru yang terdiri dari 1810 pemilih pemula, dan 512 pemilih pindah masuk.

Berikutnya, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 988 pemilih dengan rincian 473 pemilih pindah keluar, 508 pemilih meninggal, 6 pemilih ganda, dan pemilih yang merupakan anggota Polri.

Kemudian, terdapat 346 pemilih yang merubah elemen data. Secara detail dapat dilihat pada Berita Acara dan Infografis sebagaimana terlampir. 

KPU Provinsi Banten bersifat terbuka dalam menerima masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari semua pihak terkait proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Masyarakat sebagai pemilih dapat memberikan masukan kepada KPU Provinsi Banten dan juga KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Banten melalui Aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diakses baik melalui website ataupun download aplikasi Lindungi Hakmu Mobile melalui Playstore.

Dalam aplikasi Lindungi Hakmu Mobile masyarakat dapat melakukan cek data pemilih, melihat rekapitulasi data, mendaftarkan diri menjadi pemilih dan, melaporkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). (rls)

BACA JUGA   KPU Banten Manfaatkan Pusat Keramaian Sosialisasi Pilkada 2024
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Tasyakuran Milad 15 FBN, Gubernur Banten: Relawan Kemanusiaan Harus Memiliki Daya Tahan

16 Maret 2025 - 21:13 WIB

Budi Rustandi Ajak Influencer dan Conten Creator Bersinergi Bangun Kota Serang

16 Maret 2025 - 19:30 WIB

Bikers Brotherhood 1% MC Chapter Banten Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan

15 Maret 2025 - 18:37 WIB

KCIC Siapkan 808 Ribu Tempat Duduk untuk Angkutan Lebaran 2025

15 Maret 2025 - 18:29 WIB

Manfaatkan Teknologi, Forum CSR Kota Serang Usung Transparansi dan Tepat Sasaran

14 Maret 2025 - 22:32 WIB

Trending di Daerah