TIRTAYASA.ID, TANGERANG – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Ciledug Raya, Kecamatan Pesangrahan – Jakarta Selatan, pada Senin 4 April 2022 pukul 09.30 WIB. Kecelakaan antara kendaraan Sepeda Motor B-6092-WVY dengan Kendaraan jenis minibus yang tidak dikenal.
Akibat kecelakaan tersebut terdapat korban yaitu pengendara motor dengan nomor polisi B-6092-WVY bernama Andi Setiawan (33) yang beralamat di Kampung Rawa Lele RT 005/ RW 007 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Fitriani bergerak cepat melakukan survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris, dan sudah dibayarkan pada Rabu (6/4) kepada ahli waris yang sah.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Khawarid Pasaribu mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri Nomor 15 Tahun 2017.
Setiap korban meninggal dunia memperolaeh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50.000.000,-.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga (korban),” katanya.
Khawarid Pasaribu menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat-surat kendaraan. (rls)