Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Ekonomi · 27 Apr 2021 11:22 WIB ·

Inilah Besaran Bayar Zakat Fitrah di Wilayah Provinsi Banten


 Inilah Besaran Bayar Zakat Fitrah di Wilayah Provinsi Banten Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.

Sakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat. Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka haram untuk memberikan zakat fitrah.

Besaran yang berbeda-beda dari makanan pokok yang dizakatkan, membuat banyak perdebatan. Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa. Makanan pokok di Indonesia disepakati adalah beras.

Setiap muslim yang memiliki satu sha‟makanan pokok pada hari raya Idul Fitri diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan.

Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

  1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Mualaf

5. Hamba sahaya

6. Gharim

7. Sabilillah

8. Ibnu Sabil

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor :280/V/BAZNAS-BTN/IV/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Baznas di Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2021.

1. Provinsi Banten                            Rp30.000

2. Kabupaten Serang                      Rp30.000

3. Kabupaten Pandeglang            Rp30.000

4. Kabupaten Lebak                        Rp30.000

BACA JUGA   Warga Diharap Tidak Mudik saat Nataru untuk Cegah Corona

5. Kota Cilegon                                  Rp35.000

6. Kabupaten Tangerang               Rp35.000

7. Kota Tangerang                            Rp35.000

8. Kota Tangsel                                  Rp35.000 / Rp40.000 /Rp45.000 /Rp50.000

9. Kota Serang                                   Rp30.000

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aktivis KAMMI Serang Diminta Aktif dalam Mengawal Pembangunan Daerah

9 Februari 2025 - 15:48 WIB

Wartawan Banten TV Darmawijaya Nahkoda Baru PWKS 2025-2028

8 Februari 2025 - 17:35 WIB

Disparpora Kota Serang Siapkan Terobosan Baru di Wisata Banten Lama

4 Februari 2025 - 22:34 WIB

Karang Taruna Kota Serang Dituntut Berkontribusi dalam Pembangunan

4 Februari 2025 - 16:55 WIB

Hadiri Turnamen Futsal Diesnatalis HMI, KNPI Kota Serang Ajak Pelajar Perangi Tawuran

31 Januari 2025 - 18:22 WIB

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri

22 Januari 2025 - 17:27 WIB

Trending di Ekonomi