Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 27 Apr 2021 11:22 WIB ·

Inilah Besaran Bayar Zakat Fitrah di Wilayah Provinsi Banten


 Inilah Besaran Bayar Zakat Fitrah di Wilayah Provinsi Banten Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.

Sakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat. Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka haram untuk memberikan zakat fitrah.

Besaran yang berbeda-beda dari makanan pokok yang dizakatkan, membuat banyak perdebatan. Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa. Makanan pokok di Indonesia disepakati adalah beras.

Setiap muslim yang memiliki satu sha‟makanan pokok pada hari raya Idul Fitri diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan.

Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

  1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Mualaf

5. Hamba sahaya

6. Gharim

7. Sabilillah

8. Ibnu Sabil

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor :280/V/BAZNAS-BTN/IV/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Baznas di Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2021.

1. Provinsi Banten                            Rp30.000

2. Kabupaten Serang                      Rp30.000

3. Kabupaten Pandeglang            Rp30.000

4. Kabupaten Lebak                        Rp30.000

BACA JUGA   Malam Tahun Baru, Kecamatan Benda Kota Tangerang Lakukan Razia Penjualan Miras

5. Kota Cilegon                                  Rp35.000

6. Kabupaten Tangerang               Rp35.000

7. Kota Tangerang                            Rp35.000

8. Kota Tangsel                                  Rp35.000 / Rp40.000 /Rp45.000 /Rp50.000

9. Kota Serang                                   Rp30.000

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

KSMI Banten dan Kota Serang Gelar Konsolidasi, Perkuat Arah Pengembangan Mini Soccer

25 April 2026 - 10:00 WIB

Ansor Banser PAC Serang Gelar Santunan Anak Yatim dalam Peringatan Harlah ke-92 GP Ansor

24 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di News