Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Ekonomi · 27 Apr 2021 11:22 WIB ·

Inilah Besaran Bayar Zakat Fitrah di Wilayah Provinsi Banten


 Inilah Besaran Bayar Zakat Fitrah di Wilayah Provinsi Banten Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.

Sakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat. Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka haram untuk memberikan zakat fitrah.

Besaran yang berbeda-beda dari makanan pokok yang dizakatkan, membuat banyak perdebatan. Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa. Makanan pokok di Indonesia disepakati adalah beras.

Setiap muslim yang memiliki satu sha‟makanan pokok pada hari raya Idul Fitri diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan.

Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

  1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Mualaf

5. Hamba sahaya

6. Gharim

7. Sabilillah

8. Ibnu Sabil

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor :280/V/BAZNAS-BTN/IV/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Baznas di Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2021.

1. Provinsi Banten                            Rp30.000

2. Kabupaten Serang                      Rp30.000

3. Kabupaten Pandeglang            Rp30.000

4. Kabupaten Lebak                        Rp30.000

BACA JUGA   Bus Listrik Merah Putih untuk Presidensi G20 Bali

5. Kota Cilegon                                  Rp35.000

6. Kabupaten Tangerang               Rp35.000

7. Kota Tangerang                            Rp35.000

8. Kota Tangsel                                  Rp35.000 / Rp40.000 /Rp45.000 /Rp50.000

9. Kota Serang                                   Rp30.000

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

KH Samaun Bakri Akan Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

10 Juli 2023 - 15:10 WIB

Selama Idul Adha Tol Tangerang Merak Dilalui 450 Ribu Kendaraan

30 Juni 2023 - 20:37 WIB

Trending di News