TIRTAYASA.ID, SERANG – Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap Muslim yang memiliki syarat-syarat tertentu yang ditunaikan pada bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri yang berfungsi untuk membersihkan diri dari perbuatan yang tidak bermanfaat selama bulan puasa.
Sakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah kita sebelum hari raya supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat. Mengapa Sahabat perlu mengetahui waktu wajib zakat fitrah? Karena terlewat dari waktu tersebut maka haram untuk memberikan zakat fitrah.
Besaran yang berbeda-beda dari makanan pokok yang dizakatkan, membuat banyak perdebatan. Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa. Makanan pokok di Indonesia disepakati adalah beras.
Setiap muslim yang memiliki satu sha‟makanan pokok pada hari raya Idul Fitri diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun perempuan.
Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:
- Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Hamba sahaya
6. Gharim
7. Sabilillah
8. Ibnu Sabil
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Ketua Baznas Provinsi Banten Nomor :280/V/BAZNAS-BTN/IV/2021 tentang Besaran Zakat Fitrah Baznas di Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Banten Tahun 2021.
1. Provinsi Banten Rp30.000
2. Kabupaten Serang Rp30.000
3. Kabupaten Pandeglang Rp30.000
4. Kabupaten Lebak Rp30.000
5. Kota Cilegon Rp35.000
6. Kabupaten Tangerang Rp35.000
7. Kota Tangerang Rp35.000
8. Kota Tangsel Rp35.000 / Rp40.000 /Rp45.000 /Rp50.000
9. Kota Serang Rp30.000