TIRTAYASA.ID, SERANG – PT Wika Serang-Panimbang mengumumkan penerapan tarif untuk tol Serang-Panimbang seksi 1 yakni di ruas tol Serang-Rangkasbitung akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Penetapan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).
Selain itu adanya surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.
Diketahui, Tol Serang-Panimbang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 16 November 2021, dan mulai dibuka untuk umum pada 17 November 2021.
Berikut rinciannya: