TIRTAYASA.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa Nomor 23 Tahun 2021. Dalam fatwa yang ditetapkan 7 April 2021 MUI menyatakan tes swab tak membatalkan puasa.
Dalam Fatwa tersebut, ada beberapa poin penting terdapat salam Ketentuan Umum. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
PPKM Mikro Efektif Mengendalikan Covid-19
Pada keputusan, MUI mengeluarkan Ketentuan Hukum bahwa pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa. Selanjutnya, Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.
MUI merekomendasikan Masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Sedangkan, pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berkahir. (red)