TIRTAYASA.ID – Hari pemungutan Pemilu sesuai dengan keputusan sebelumnya. Demikian tertuang dalam kesimpulan Rapat Kerja bersama antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Rabu 13 April 2022.
Berikut tiga point kesimpulan Rapat Kerja yang ditandatangani, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Muhammad.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Tegaskan Tahapan Pemilu Mulai Juni 2022
1. Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI) adalah Rabu, 14 Februari 2024, dan hari pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2024 adalah Rabu, 27 November 2024.
2. Komisi II DPR RI menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
BACA JUGA : Rumah Pintar Pemilu dan Spirit Ki Mas Jong
3. Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran dan hal-hal terkait lainnya mengenai desain dan konsep Pemilu 2024 sebelum masuknya tahapan awal Pemilu Serentak Tahun 2024. (red)