Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 6 Apr 2021 15:27 WIB ·

Di Banten PPKM Mikro Diperpanjang, Apa Saja yang Diperketat?


 Di Banten PPKM Mikro Diperpanjang, Apa Saja yang Diperketat? Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021.  Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan, Bupati/Walikota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Dalam PPKM kali ini, Gubernur Banten memperketat kriterianya. 

Kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut : 

  • Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.  
  • Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) hingga 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Sebelumnya, Zona kuning dengan kriteria jika terdapat  1 (satu) hingga 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
  • Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sebelumnya, Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) hingga 10 (sepuluh)  rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
  • Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.  Sebelumnya, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. 
BACA JUGA   PPID, Jantungnya KPU untuk Sukseskan Pemilu 2024

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Serang Matangkan Persiapan HUT Kota Serang ke-19 dan HUT RI ke-81

23 Juli 2026 - 21:34 WIB

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Trending di Kampus