Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Ekonomi · 13 Agu 2021 07:25 WIB ·

PPID, Jantungnya KPU untuk Sukseskan Pemilu 2024


 PPID, Jantungnya KPU untuk Sukseskan Pemilu 2024 Perbesar

Oleh: Ade Jahran, M.Pd

Informasi saat ini menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat. Hampir dalam kehidupan ini semua orang membutuhkan informasi, tentu dengan bidang dan keahlian masing-masing. Secara umum bahwa informasi itu sangat mempengaruhi kehidupan manusia, terlebih dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini. Anak kecil saja sudah pintar memainkan HP pintar dengan berbagai aplikasinya. Apalagi saat ini anak-anak belajar di rumah atau belajar daring, karena pandemi covid 19 yang belum berakhir.

Begitu juga dengan informasi pemilu sangat dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengambilan kebijakan berkaitan dengan pesta demokrasi di tingkat lokal maupun nasional. 
Stakeholder baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pemilu, akan sangat membutuhkan informasi pemilu tersebut. Namun semua informasi pemilu yang diperoleh haruslah berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga informasinya akurat.

Sedangkan penyelenggara pemilu juga wajib menyediakan informasi itu dengan sebenar-benarnya dan tidak bohong. Yang dimaksud dengan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Kemudian yang dimaksud dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.

Dalam kontek kepemiluan, salah satu penyelenggara pemilu yakni KPU baik pusat maupun daerah sudah pasti memiliki fungsi penyebaran informasi-informasi tersebut, sehigga berbagai aturan dibuat agar tertib dalam memperoleh dan menyebarluaskan informasi. 

Aturan dimaksud antara lain PKPU Nomor 14 Taun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, pada Pasal 137 disebutan bahwa Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan partisipasi dan hubungan masyarakat yang meliputi perencanaan dan pengolahan data partisipasi masyarakat, pendidikan pemilih, hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik dan pustaka, serta hubungan antarlembaga.

Pada PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, Pasal 14 (1) disebutkan, Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. penyusunan program dan anggaran; b. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan; c. protokol dan persidangan; d. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara; e. pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan f. monitoring, evaluasi dan pengendalian program. 

BACA JUGA   Waspada Isu Hoax Vaksin Ketiga

(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. sosialisasi kepemiluan; b. partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih; c. publikasi dan kehumasan; d. kampanye Pemilu dan Pemilihan; e. kerja sama antar lembaga; dan f. pengelolaan dan penyediaan informasi publik. 

Dengan demikian, bahwa penyebaran informasi sangat krusial dalam sebuah tatanan bernegara yang negaranya menganut system demokrasi. Karena untuk membangun suatu Negara yang baik maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak. 

Namun pihak-pihak tertentu tidak akan bisa berbuat apa-apa manakala kran kebebesan informasi itu tertutup atau ditutup. Untuk menyalurkan aspirasi dan informasi, kemudian muncul juga berbagai lembaga yang tujuannya untuk melindungi hak-hak warga Negara dalam memperoleh informasi, salah satunya Komisi Informasi (KI). 

Dalam mengatur arus inforasi kepemiluan, KI menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. Yang dimaksud dengan Informasi  Pemilihan  Umum  dan Informasi Pemilihan yang selanjutnya   disebut   Informasi   Pemilu dan Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,  dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilihan   umum dan   pemilihan sebagaimana   diatur   dalam   peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan  dapat  diakses  oleh masyarakat  kecuali  terhadap  informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam  undang-undang. Setiap  Informasi  Pemilu  dan  Pemilihan  yang  bersifat terbuka  harus  dapat  diperoleh  secara  cepat  dan  tepat waktu,   biaya   ringan,   dan  cara  sederhana   untuk menjaga kemanfaatan dan/atau  nilai  guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan. 

Peran PPID

Di KPU pusat maupun daerah sudah ada yang namanya PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagaimana diamatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa setiap badan publik wajib membentuk PPID. Diibaratkan, PPID ini adalah jantungnya lembaga publik, sehingga harus benar-benar sehat. 

BACA JUGA   IKN Nusantara Banjir Dukungan, Masyarakat Adat Dayak Se-Kalimantan Gelar Deklarasi Akbar

Namun yang paling penting adalah bagaimana kesadaran semua organ di badan publik itu dalam penyebaran informasi, bukan hanya informasi pemilu semata namun semua kegiatan di lembaga tersebut merupakan informasi publik, tidak termasuk infomasi yang dikecaulikan. 

Pada Perki Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan, Pasal 6 (1), KPU, KPU daerah Provinsi, KPU daerah Kabupaten/Kota atau nama lain sesuai dengan tingkatannya, wajib mengumumkan secara berkala Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari: tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan,  dan  sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; 

Hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Kemudian Bawaslu, Bawaslu daerah Provinsi, Bawaslu daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri dari: tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan atas pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; hak, kewajiban, kewenangan, larangan,  dan  sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; 

Kemudian, hasil dari setiap pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan program pada tahapan Pemilu dan Pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dan juga DKPP wajib mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri dari: tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penegakan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara; hak-hak, kewajiban, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penegakan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara; 

Selanjutnya, prosedur dan sarana partisipasi publik yang berkaitan dengan penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; hasil penegakan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 disebutkan, penyelenggara wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari: daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan; peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan  dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA   Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi Secara Optimal

Pasal 8, Penyelenggara wajib mengumumkan secara serta-merta Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari: informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai akibat adanya putusan hukum dari lembaga yang berwenang terkait hak seseorang untuk dipilih dan/atau memilih atau hak lainnya; informasi yang dapat berdampak pada terganggunya hajat hidup dan kepentingan orang banyak dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik. Jangka waktu pengecualian informasi sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jadi, peran PPID menentukan baik dan buruknya suatu lembaga tersebut. Namun dalam kontek penyelenggara pemilu, harus juga dilakukan uji konsekuensi karena banyak juga informasi yang dikecualikan, misalnya rekam medik, KTP, NPWP, rekening bank dan lainnya.

Dengan adanya uji konsekuensi ini maka akan mempermudah KPU daerah dalam mengambil keputusan ketika ada permohonan informasi publik. PPID-lah yang mengelola, mengumpulkan dan menyebarkan informasi itu kepada masyarakat. 

Dengan memberikan informasi publik yang benar, diharapkan lembaga tersebut akan lebih dipercaya sebagai lembaga yang benar-benar melayani masyarakat, tidak adanya isu-isu miring terutama terkait pengelolaan anggaran dan lainnya, sehingga ujungnya bahwa lembaga tersebut bermanfaat bagi banyak orang.

Begitu juga dalam menyongsong Pemilu 2024, sudah tentu KPU dan jajaran di daerah akan terus mempersiapkan berbagai SDM handal dan teknologi untuk mengelola PPID ini, sehingga mampu menjawab tantangan masa depan terkait informasi pemilu.

Sehingga tidak menghambat bagi warga yang ingin mengakses informasi. Salah satunya KPU dan jajaran di daerah telah mebentuk bakohumas, membuat berbagai aplikasi akses informasi, maupun pengaduan masyarakat. Ini bukti bahwa KPU tidak alergi kritik dan bahkan mengikuti perkembangan zaman dan keinginan masyarakat pada umumnya. (*)

*) Penulis adalah Ketua KPU Kota Serang

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri

22 Januari 2025 - 17:27 WIB

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Paslon Andra-Dimyati Menang Meyakinkan 55,88 Persen di Pilgub Banten 2024

7 Desember 2024 - 20:57 WIB

Pasangan Budi-Agis Jadi Pemenang Pilkada Kota Serang 2024, Raih 212.262 Suara

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Bawaslu Banten Cegah Upaya Money Politik

25 November 2024 - 13:48 WIB

Trending di Banten Politika