Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Nasional · 16 Apr 2021 13:24 WIB ·

Desak Pemerintah Revisi PP Tentang Standar Nasional Pendidikan


 Desak Pemerintah Revisi PP Tentang Standar Nasional Pendidikan Perbesar

TIRTAYASA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah mendesak pemerintah terutama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu penghapusan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib menjadi preseden buruk.

“Seharusnya ini tidak boleh terjadi, padahal sejak awal pemerintahan khususnya Presiden Joko Widodo telah menaruh perhatian besar untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan Negara” ucapnya melalui siaran pers Jum’at (16/4).

Ia bahkan menyayangkan terhadap oknum Aparatur Negara di internal pemerintahan yang tidak memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemaahkan kehendak Presiden secara baik dan benar.

“Aparatur Negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan dibidang pendidikan masih belum memiliki pandangan yang sama pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi bangsa”, ujarnya.

Ia juga mengaku, Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat terkait Ideologi transnasional seperti komunisme ekstrimisme, khilafah, libralisme dan lainnya. Maka perlu adanya benteng pertahanan untuk mencegah hal-hal itu. “Berbagai survei menunjukkan merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang Pancasila, ini tentu menjadi kekhawatiran jika dihilangkan”, ujarnya.

Dirinya menjelaskan Peraturan Pemerintah tersebut tidak perlu dirubah secara diam-diam terhadap isi UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, karena sudah jelas bertentangan dengan norma. “Dengan asas hukum peraturan seharusnya UU Nomor 12 tahun 2012 menjadi pedoman penyusunan PP tersebut dibandingkan UU Nomor 20 Tahun 2003”, jelasnya.

Ia menegaskan untuk menyelamatkan wajah Presiden Joko Widodo maka Kemendikbud untuk mengakhiri kontroversi PP tersebut dan membuat inisiatif melakukan perubahan PP dengan memasukan Pancasila dan Bahasa Indonesia untuk mata pelajaran dan mata kuliah.

BACA JUGA   Telegram Aplikasi Pengirim Pesan Saingan WhatsApp 

Sementara itu Wakil Kepala BPIP Prof. Drs. Hariyono, M.Pd mengaku kecewa dengan penghapusan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah. Padahal menurutnya masyarakat cukup antusias dan banyak memperjuangkan Pancasila masuk dalam kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi. “Heran kenapa ditengah-tengah pemerintah dan legislatif berusaha memasukan kembali, tetapi justru muncul PP ini”, ujarnya.

Ia mengatakan PP tersebut tidak merepresentasikan keinginan publik apalagi keinginan Presiden, MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya. “Saya meminta kepada kemendikbud untuk menyampaikan secara eksplisit dalam PP tersebut”, harapnya.

Senada di katakan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo, ia menjelaskan PP tersebut tidak optimal dalam membangun karakter bangsa. “PP itu secara substansi tidak secara khusus menyebut Pendidikan Pancasila pada mata pelajaran dan mata kuliah”, ungkapnya.

Ia mendorong untuk merevisi UU Sisdiknas untuk memasukkan Pancasila menjadi pelajaran wajib di tingkat PAUD dan Perguruan tinggi. (rls)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Nasional