Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Hukum & Kriminal · 10 Sep 2020 16:42 WIB ·

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sepatu


 BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sepatu Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2 kilogram dari dua komplotan jaringan pengedar asal Aceh di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 1 dan 6 September 2020. Modus empat pelaku menyimpan sabu di dalam sepatu.

Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas BNN Provinsi Banten hingga akhirnya menangkap para pelaku.

“Mereka satu kali menyelundupkan sabu, para pelaku diberi imbalan 10 juta rupian,” ujar Hendri Marpaung, usai rilis penangkapan sabu di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (10/9).

Hendri mengatakan, untuk pengembangan lebih lanjut saat ini petugas BNN masih terus melakukan penyidikan asal barang serta pemiliknya, karena menurut pengakuan ke empat tersangka. Meraka hanya ditugaskan mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta per orang.

“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” terangnya.

Ia menjelaskan, pada tanggal 1 September 2020 pukul 22.15 WIB petugas BNNP Banten bekerjasama dengan keamanan bandara Avcek Bandara guna melakukan penyelidikan.

Di ruang perkantoran OD Avsec area kedatangan domestik terminal 3 Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Banten petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial MN dan MI.

Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus dengan 8 paket sabu total 1022,1 gram. Menurut keterangan kedua tersangka sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang mereka kenakan.

Penangkapan kedua terjadi pada 6 September 2020 pukul 12.15 WIB. Petugas BNN bersama dengan keamanan bandara menangkap 2 tersangka penyelundupan sabu berinisial SB dan HR dari terminal 2 kedatangan domestik Bandara Udara Internasional Soekarno-Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

BACA JUGA   Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

Dari kedua tersangka petugas mengamankan sabu seberat 1013,7 gram yang dibungkus dalam 4 paket. Untuk mengelabui petugas kedua tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam sepatu yang mereka kenakan. (red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri

22 Januari 2025 - 17:27 WIB

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Ini Tujuannya

15 Januari 2025 - 14:52 WIB

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Fauzan Dardiri Nahkoda Baru DPD KNPI Kota Serang

28 Desember 2024 - 19:39 WIB

Trending di News