TIRTAYASA.ID, SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 2 kilogram dari dua komplotan jaringan pengedar asal Aceh di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 1 dan 6 September 2020. Modus empat pelaku menyimpan sabu di dalam sepatu.
Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti petugas BNN Provinsi Banten hingga akhirnya menangkap para pelaku.
“Mereka satu kali menyelundupkan sabu, para pelaku diberi imbalan 10 juta rupian,” ujar Hendri Marpaung, usai rilis penangkapan sabu di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (10/9).
Hendri mengatakan, untuk pengembangan lebih lanjut saat ini petugas BNN masih terus melakukan penyidikan asal barang serta pemiliknya, karena menurut pengakuan ke empat tersangka. Meraka hanya ditugaskan mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta per orang.
“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” terangnya.
Ia menjelaskan, pada tanggal 1 September 2020 pukul 22.15 WIB petugas BNNP Banten bekerjasama dengan keamanan bandara Avcek Bandara guna melakukan penyelidikan.
Di ruang perkantoran OD Avsec area kedatangan domestik terminal 3 Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Banten petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial MN dan MI.
Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus dengan 8 paket sabu total 1022,1 gram. Menurut keterangan kedua tersangka sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang mereka kenakan.
Penangkapan kedua terjadi pada 6 September 2020 pukul 12.15 WIB. Petugas BNN bersama dengan keamanan bandara menangkap 2 tersangka penyelundupan sabu berinisial SB dan HR dari terminal 2 kedatangan domestik Bandara Udara Internasional Soekarno-Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dari kedua tersangka petugas mengamankan sabu seberat 1013,7 gram yang dibungkus dalam 4 paket. Untuk mengelabui petugas kedua tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam sepatu yang mereka kenakan. (red)