Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Daerah · 18 Apr 2022 13:29 WIB ·

Asik Berjudi, Tiga Orang di Kabupaten Serang Diringkus Polisi


 Asik Berjudi, Tiga Orang di Kabupaten Serang Diringkus Polisi Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Asyik bermain judi, tiga orang diringkus Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis 14 April 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis Cemeh.

“Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp.370.000,” ungkapnya pada Senin 18 April 2022.

Kata Yudha, penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya perjudian di lingkungan mereka. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/04) sekitar jam 15.00 WIB,” katanya.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set Kartu Domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp.370.000,” bebernya.

Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya. (rls)

BACA JUGA   Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-16 Tahun 2022
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aktivis KAMMI Serang Diminta Aktif dalam Mengawal Pembangunan Daerah

9 Februari 2025 - 15:48 WIB

Wartawan Banten TV Darmawijaya Nahkoda Baru PWKS 2025-2028

8 Februari 2025 - 17:35 WIB

Disparpora Kota Serang Siapkan Terobosan Baru di Wisata Banten Lama

4 Februari 2025 - 22:34 WIB

Karang Taruna Kota Serang Dituntut Berkontribusi dalam Pembangunan

4 Februari 2025 - 16:55 WIB

Hadiri Turnamen Futsal Diesnatalis HMI, KNPI Kota Serang Ajak Pelajar Perangi Tawuran

31 Januari 2025 - 18:22 WIB

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri

22 Januari 2025 - 17:27 WIB

Trending di Ekonomi