TIRTAYASA.ID, SERANG – Asyik bermain judi, tiga orang diringkus Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis 14 April 2022.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis Cemeh.
“Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan tiga pelaku TH (44), MT (29), dan AU (24) serta uang tunai sebesar Rp.370.000,” ungkapnya pada Senin 18 April 2022.
Kata Yudha, penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan adanya perjudian di lingkungan mereka. Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kragilan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi, petugas berhasil mengamankan para pelaku saat sedang berjudi di sebuah Gubuk Mess di Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (14/04) sekitar jam 15.00 WIB,” katanya.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set Kartu Domino sebanyak 27 lembar dan uang tunai sebesar Rp.370.000,” bebernya.
Yudha Satria menyampaikan ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Polsek Kragilan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutupnya. (rls)