TIRTAYASA.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Keputusan ini akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.
Akibat keputusan tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12%. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12).
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi dan Pandemi Covid-19
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun.
Baca Juga : Direktorat Jenderal Pajak Jamin Kesetaraan Hak untuk Teman Tuli
“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%. Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang). (red)