Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Ekonomi · 22 Jan 2025 17:27 WIB ·

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri


 Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri Perbesar

SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengukuhkan sebanyak 704 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) Tahun 2025.

Prosesi pengukuhan Renjani dilakukan secara hybrid, yaitu secara luring di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten dan daring melalui aplikasi Microsoft Teams, Rabu 22 Januari 2025.

Kepala Kantor Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna mengatakan, program Relawan Pajak ini adalah bukti nyata sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi.

“Kehadiran para Relawan Pajak menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat dengan cara yang lebih dekat dan mudah dipahami,” ujar Cucu Supriatna dalam sambutannya.

Cucu menjelaskan, relawan pajak merupakan individu yang secara sukarela memberikan kontribusi dan untuk membantu dalam kegiatan terkait administrasi maupun pemahaman terkait perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Organisasi Mitra dan sivitas akademika dalam pelaksanaan Relawan Pajak. Relawan Pajak menjadi sarana belajar melalui praktik langsung di lapangan.

“Relawan Pajak dapat menjadi bentuk pengabdian masyarakat sebagai salah satu bentuk dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,” katanya.

Kata dia, Relawan pajak ini akan tersebar di 10 kantor pelayanan pajak di Kanwil DJP Banten dan bertugas sampai dengan Desember 2025.

“Beberapa kegiatan relawan pajak antara lain asistensi SPT Tahunan, asistensi layanan Bussiness Develpoment Services, penyebarluasan konten kehumasan dan edukasi perpajakan, dan supporting activities yang bertujuan membantu wajib pajak dalam memberikan pengetahuan perpajakan,” katanya.

Renjani Tahun 2025 Kanwil DJP Banten berasal dari 19 Tax Center, yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Pelita Harapan, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pamulang, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Pembangunan Jaya.

BACA JUGA   Ahli Matematika Oxford University Prediksi Brasil Juara Piala Dunia 2022

Kemudian, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Mathla’ul Anwar, Universitas Bina Bangsa, Universitas Al-Khairiyah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Universitas Serang Raya, STIAMI Kampus F Tangerang.

Selanjutnya, Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas Pradita, Politeknik Piksi Input Serang, Universitas Bina Nusantara Alam Sutera, dan Universitas Terbuka.

Cucu menjelaskan, dengan diselenggarakannya Pengukuhan Relawan Pajak 2025 selain untuk meningkatkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Banten.

Pihaknya berharap, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan peningkatan kesadaran pajak masyarakat melalui edukasi yang lebih efektif, penguatan kompetensi relawan dalam penyuluhan perpajakan, serta mendukung pencapaian tahapan inklusi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi dan menengah. (*/rls)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aktivis KAMMI Serang Diminta Aktif dalam Mengawal Pembangunan Daerah

9 Februari 2025 - 15:48 WIB

Wartawan Banten TV Darmawijaya Nahkoda Baru PWKS 2025-2028

8 Februari 2025 - 17:35 WIB

Disparpora Kota Serang Siapkan Terobosan Baru di Wisata Banten Lama

4 Februari 2025 - 22:34 WIB

Karang Taruna Kota Serang Dituntut Berkontribusi dalam Pembangunan

4 Februari 2025 - 16:55 WIB

Hadiri Turnamen Futsal Diesnatalis HMI, KNPI Kota Serang Ajak Pelajar Perangi Tawuran

31 Januari 2025 - 18:22 WIB

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

Trending di Hukum & Kriminal