Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Ekonomi · 25 Jul 2025 10:31 WIB ·

Pajak Banten Selenggarakan Siniar Pajak, Edukasi Kebijakan Upadate SKF


 Pajak Banten Selenggarakan Siniar Pajak, Edukasi Kebijakan Upadate SKF Perbesar

SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengupas tuntas ketentuan terbaru terkait Surat Keterangan Fiskal melalui Siniar (Podcast) “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal resmi Youtube Kanwil DJP Banten di @KanwilDJPBanten.

Episode ke-65 Kata.Lo.Gue ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren, yakni Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Yasir Arafat dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Rio Hermawan, dengan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Banten Radityo Utomo sebagai moderator.

Pembahasan difokuskan pada implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025.

Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang menjadi bagian dari transformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Yasir menjelaskan, salah satu layanan penting dalam aturan ini adalah Surat Keterangan Fiskal (SKF), yang menjadi bukti kepatuhan pajak dan syarat utama bagi Wajib Pajak dalam mengakses berbagai layanan administrasi tertentu.

Untuk mendapatkan SKF, Wajib Pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir, SPT Masa PPN untuk tiga masa terakhir, tidak memiliki utang pajak atau telah mendapatkan persetujuan angsuran, serta tidak sedang dalam proses hukum perpajakan.

Rio menambahkan bahwa terdapat 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang mensyaratkan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 PER-8/PJ/2025. Di antaranya adalah permohonan revaluasi aktiva tetap, pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing, hingga permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

“Jika persyaratan belum dipenuhi, permohonan layanan akan ditolak, namun dapat diajukan kembali setelah semua kewajiban dilaksanakan,” tegas Rio.

Siniar ini menjadi bentuk nyata komitmen DJP dalam mengedukasi masyarakat pajak akan hak dan kewajibannya. Wajib Pajak diimbau terus mengikuti informasi resmi melalui kanal DJP, termasuk akun Instagram, Tiktok, dan X @pajakdjpbanten untuk mendapatkan pembaruan terkini. (*)

BACA JUGA   Pemuda Pancasila Cipocokjaya Advokasi Warga Tak Mampu Bersama Kelurahan 
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

Trending di Kampus