Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 16 Des 2022 06:04 WIB ·

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 2 Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Usaha


 Sumber : tangerangkota.go.id Perbesar

Sumber : tangerangkota.go.id

TIRTAYASA.ID – Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum penjual dan pengedar minuman beralkohol tipe B dan C.

Parahnya, salah satu oknum tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.

BACA JUGA   1 Januari 2022 Harga Rokok Naik

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi.

“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM,” ujar Wawan, Kamis, 15 Desember 2022.

BACA JUGA   Gencarkan Penurunan Stunting dan Gizi Buruk di Kota Serang

Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan Disperindagkop.

“Untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda,” katanya

Menurut Dia, salah satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS.

BACA JUGA   KPU Banten Tetapkan 100 Anggota DPRD Banten Hasil Pemilu 2024

“Kemudian, satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” ungkapnya

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yaitu Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.

BACA JUGA   Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Tangerang Gandeng Tokoh Agama

“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” imbuhnya

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KSMI Banten dan Kota Serang Gelar Konsolidasi, Perkuat Arah Pengembangan Mini Soccer

25 April 2026 - 10:00 WIB

Ansor Banser PAC Serang Gelar Santunan Anak Yatim dalam Peringatan Harlah ke-92 GP Ansor

24 April 2026 - 16:01 WIB

Dinkes Kota Serang Intensifkan Intervensi, Tekan Angka Stunting Bertahap

16 April 2026 - 10:19 WIB

UPA Perpustakaan Untirta Gelar Bedah Buku ‘Baduy Masyarakat 1001 Tabu’ Karya Uday Suhada

16 April 2026 - 08:21 WIB

Perkuat Ekosistem JKN, BPJS Kesehatan Bangun Sinergi dengan Posbankum

9 April 2026 - 08:16 WIB

Untirta dan Bank Indonesia Jalin Kerja Sama dan Perkuat Sinergi melalui Kick Off Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan 2026

8 April 2026 - 14:03 WIB

Trending di Kampus