Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 16 Des 2022 06:04 WIB ·

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 2 Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Usaha


 Sumber : tangerangkota.go.id Perbesar

Sumber : tangerangkota.go.id

TIRTAYASA.ID – Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum penjual dan pengedar minuman beralkohol tipe B dan C.

Parahnya, salah satu oknum tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.

BACA JUGA   Untirta 5 Kali Berturut-turut Raih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi.

“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM,” ujar Wawan, Kamis, 15 Desember 2022.

BACA JUGA   Meski PPKM Dicabut, Diskes Kota Tangerang: Vaksinasi Tetap Digalakkan

Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan Disperindagkop.

“Untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda,” katanya

Menurut Dia, salah satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS.

BACA JUGA   Pramuka Banten Buka Jalur Khusus Masuk 4 PTN

“Kemudian, satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” ungkapnya

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yaitu Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.

BACA JUGA   100 Hari Kerja Budi-Agis; Pelayanan Dasar Jadi Pekerjaan Rumah

“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” imbuhnya

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KH Matin Syarkowi Ingatkan Makna “Madani” di HUT ke-19 Kota Serang: Jangan Jadi Sekat Pembangunan

10 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Refleksi HUT ke-19 Kota Serang, Walikota Budi Rustandi Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi ‘Kota Serang Madani, Maju, dan Berbudi’

10 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Pemkot Serang Matangkan Persiapan HUT Kota Serang ke-19 dan HUT RI ke-81

23 Juli 2026 - 21:34 WIB

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

Trending di News