TIRTAYASA.ID – Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum penjual dan pengedar minuman beralkohol tipe B dan C.
Parahnya, salah satu oknum tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi.
“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM,” ujar Wawan, Kamis, 15 Desember 2022.
Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan Disperindagkop.
“Untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda,” katanya
Menurut Dia, salah satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS.
“Kemudian, satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” ungkapnya
Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yaitu Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.
“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” imbuhnya