Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 16 Des 2022 06:04 WIB ·

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 2 Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Usaha


 Sumber : tangerangkota.go.id Perbesar

Sumber : tangerangkota.go.id

TIRTAYASA.ID – Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum penjual dan pengedar minuman beralkohol tipe B dan C.

Parahnya, salah satu oknum tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.

BACA JUGA   HPN 2021, Mensos Risma Resmikan Jalan dan MCK di Kota Serang

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi.

“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM,” ujar Wawan, Kamis, 15 Desember 2022.

BACA JUGA   HUT ke 56 Tahun, Kahmi Kolaborasi Dukung Sektor Kelautan dan Perikanan

Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan Disperindagkop.

“Untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda,” katanya

Menurut Dia, salah satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS.

BACA JUGA   Pemkot Serang Tanam Bawang di Atas Lahan 3 Hektar 

“Kemudian, satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” ungkapnya

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yaitu Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.

BACA JUGA   ITERA Kunjungi Untirta Bahas Persiapan PTN BLU

“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” imbuhnya

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baju Lebaran di Banten Creative Festival Ramdhan Sale Diskon hingga 80 Persen

23 Maret 2025 - 13:40 WIB

Pemkot Serang Gandeng KNPI Wujudkan Satu Keluarga Satu Pengusaha

22 Maret 2025 - 20:52 WIB

Rano Alfath Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

22 Maret 2025 - 18:47 WIB

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Tasyakuran Milad 15 FBN, Gubernur Banten: Relawan Kemanusiaan Harus Memiliki Daya Tahan

16 Maret 2025 - 21:13 WIB

Budi Rustandi Ajak Influencer dan Conten Creator Bersinergi Bangun Kota Serang

16 Maret 2025 - 19:30 WIB

Trending di Daerah