Menu

Mode Gelap
Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua Nanang Saefudin Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang Bandung Raya Diguncang Gempa Bumi 5.0  Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang 

Daerah · 16 Des 2022 06:04 WIB ·

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 2 Pengusaha Miras Diduga Palsukan Surat Izin Usaha


 Sumber : tangerangkota.go.id Perbesar

Sumber : tangerangkota.go.id

TIRTAYASA.ID – Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum penjual dan pengedar minuman beralkohol tipe B dan C.

Parahnya, salah satu oknum tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.

BACA JUGA   Menjunjung Tinggi Etika Berbangsa dan Bernegara dalam Pemilu 2024

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi.

“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM,” ujar Wawan, Kamis, 15 Desember 2022.

BACA JUGA   Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan Disperindagkop.

“Untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda,” katanya

Menurut Dia, salah satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS.

BACA JUGA   Ini 6 Merk Cat Dinding Rumah Ramah Kantong

“Kemudian, satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” ungkapnya

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 yaitu Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.

BACA JUGA   Denmark Ditahan Imbang Tunisia 0-0 di Laga Perdana Penyisihan Grup D Piala Dunia 2022 Qatar

“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” imbuhnya

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten Berlangsung Dua Pekan, Ini Target dan Sasarannya 

15 Oktober 2024 - 12:03 WIB

Kanwil DPJP Banten Gandeng Perdami Bantu Ratusan Orang Operasi Katarak Gratis

13 Oktober 2024 - 18:42 WIB

Ombudsman Banten Ungkap Temuan Over Capacity Jumlah Siswa SMAN/SMKN Pada PPDB 2024 di Provinsi Banten

10 Oktober 2024 - 18:04 WIB

Pemkot Serang Tanam Bawang di Atas Lahan 3 Hektar 

9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Untirta Terakreditasi BAN-PT 2024 sebagai Kampus Unggul

8 Oktober 2024 - 11:14 WIB

September 2024, Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus 28,91 Triliun

7 Oktober 2024 - 15:59 WIB

Trending di Ekonomi