Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 9 Nov 2022 22:54 WIB ·

Peserta JKN Cukup Tunjukkan NIK Saat Berobat


 Peserta JKN Cukup Tunjukkan NIK Saat Berobat Perbesar

TIRTAYASA.ID, KOTA SERANG – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu lagi embawa kartu kepesertaan JKN ketika berobat. Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk ependudukan (NIK). Dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP el) atau Kartu Keluarga (KK), peserta JKN kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan.

Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Agung Utama mengatakan, penggunaan NIK dalam akses layanan kesehatan bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik. Kebijakan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Nomor identitas tunggal bagi peserta JKN adalah NIK yang diterbitkan oleh instansi pelaksana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi peserta JKN cukup menunjukkan NIK yang tercantum pada KTP-el atau KK atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta dibawah 17 tahun,” jelas Agung dalam kegiatan ngopi bersama media di salah satu cafe di Kota Serang.

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program Rehab dan Antrian Online

BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada seluruh fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja agar dapat melayani peserta JKN hanya dengan menunjukan NIK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan diwajibkan memberi nomor identitas tunggal ke peserta. Adapun NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat khas dan tunggal.

Agung menambahkan, selain menggunakan NIK sebagai identitas peserta JKN, peserta juga dapat menunjukan KIS Digital melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Sehingga peserta tidak perlu lagi repot untuk mencetak kartu di kantor cabang BPJS Kesehatan.

BACA JUGA   Biar Aman dan Tetap Cuan, Berikut 5 Tren Keamanan Siber di Sektor UMKM Tahun 2023

“Peserta juga dapat menggunakan KIS digital pada aplikasi mobile JKN, selain itu pada aplikasi Mobile JKN peserta juga dapat memperbarui data ataupun pindah fasilitas Kesehatan pada aplikasi tersebut,” terang Agung.

BACA JUGA :  Penjelasan Urus Pajak dengan NIK sebagai NPWP

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang, Wenny Silvia menghimbau bagi peserta yang menemukan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya, dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan.

“Demi kenyamanan bersama, bila peserta masih menemukan permintaan berkas fotocopy berkas-berkas pendaftaran atau melalui NIK ditolak. BPJS Kesehatan sangat terbuka atas laporan yang masuk ke kami,” jelas Wenny.

Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan dapat melakuan pelaporan aduan pelayanan melalui beberapa cara seperti menghubungi care center 165, layanan aduan pada aplikasi Mobile JKN, menghubungin petugas PIPP di rumah sakit dan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. (Rls)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Budi Rustandi Ajak KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Serang

22 April 2025 - 14:27 WIB

Astra Tol Tangerang-Merak Catat Penurunan Kecelakaan dan Kelancaran Lalu Lintas Selama Lebaran 2025

16 April 2025 - 19:27 WIB

Baju Lebaran di Banten Creative Festival Ramdhan Sale Diskon hingga 80 Persen

23 Maret 2025 - 13:40 WIB

Pemkot Serang Gandeng KNPI Wujudkan Satu Keluarga Satu Pengusaha

22 Maret 2025 - 20:52 WIB

Rano Alfath Lantik Fauzan Dardiri Jadi Ketua DPD KNPI Kota Serang

22 Maret 2025 - 18:47 WIB

Menkraf RI: Banten Creatif Fest Wujud Nyata The New Engine of Growth

17 Maret 2025 - 23:33 WIB

Trending di Ekonomi