Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Daerah · 9 Nov 2022 22:54 WIB ·

Peserta JKN Cukup Tunjukkan NIK Saat Berobat


 Peserta JKN Cukup Tunjukkan NIK Saat Berobat Perbesar

TIRTAYASA.ID, KOTA SERANG – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu lagi embawa kartu kepesertaan JKN ketika berobat. Peserta cukup menunjukkan Nomor Induk ependudukan (NIK). Dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP el) atau Kartu Keluarga (KK), peserta JKN kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan.

Asisten Deputi Direksi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Agung Utama mengatakan, penggunaan NIK dalam akses layanan kesehatan bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik. Kebijakan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

“Nomor identitas tunggal bagi peserta JKN adalah NIK yang diterbitkan oleh instansi pelaksana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi peserta JKN cukup menunjukkan NIK yang tercantum pada KTP-el atau KK atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi peserta dibawah 17 tahun,” jelas Agung dalam kegiatan ngopi bersama media di salah satu cafe di Kota Serang.

BACA JUGA : BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program Rehab dan Antrian Online

BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada seluruh fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja agar dapat melayani peserta JKN hanya dengan menunjukan NIK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan diwajibkan memberi nomor identitas tunggal ke peserta. Adapun NIK merupakan nomor identitas penduduk Indonesia yang bersifat khas dan tunggal.

Agung menambahkan, selain menggunakan NIK sebagai identitas peserta JKN, peserta juga dapat menunjukan KIS Digital melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Sehingga peserta tidak perlu lagi repot untuk mencetak kartu di kantor cabang BPJS Kesehatan.

BACA JUGA   Menyantuni Anak Yatim di 10 Muharam 1442 H

“Peserta juga dapat menggunakan KIS digital pada aplikasi mobile JKN, selain itu pada aplikasi Mobile JKN peserta juga dapat memperbarui data ataupun pindah fasilitas Kesehatan pada aplikasi tersebut,” terang Agung.

BACA JUGA :  Penjelasan Urus Pajak dengan NIK sebagai NPWP

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang, Wenny Silvia menghimbau bagi peserta yang menemukan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan masih meminta cetak fisik kartu kepesertaan dan berkas lainnya, dapat melaporkan kepada BPJS Kesehatan.

“Demi kenyamanan bersama, bila peserta masih menemukan permintaan berkas fotocopy berkas-berkas pendaftaran atau melalui NIK ditolak. BPJS Kesehatan sangat terbuka atas laporan yang masuk ke kami,” jelas Wenny.

Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan dapat melakuan pelaporan aduan pelayanan melalui beberapa cara seperti menghubungi care center 165, layanan aduan pada aplikasi Mobile JKN, menghubungin petugas PIPP di rumah sakit dan datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. (Rls)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

12 September 2023 - 09:40 WIB

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

UU Kesehatan Wajibkan Perusahaan Jamin Pekerja dan Tanggung Biaya

2 Agustus 2023 - 10:23 WIB

Trending di Kesehatan