SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengikuti pelaksanakan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang.
Kegiatan ini berbarengan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) bersama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dilaksanakan di Blok B1 Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Rabu 18 September 2024.
Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah membuka penandatangan MoU untuk seluruh instansi. Ia mengatakan penandatangananan nota kesepakatan bersama MPP ini merupakan awal dari komitmen bersama seluruh instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Serang.
“Ini komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh Solikhun hadir sebagai perwakilan dari Kepala Kanwil DJP Banten didampingi oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Satriyono Sejati.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur ikut berpartisipasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak di Kabupaten Serang.
Layanan yang diberikan pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang kartu NPWP, pembuatan kode billing, aktivasi dan permintaan kembali EFIN, perubahan data orang pribadi, dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi Karyawan.
“Mal pelayanan publik ini didukung oleh 24 instansi, yaitu instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Serang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang Syamsuddin
Syamsuddin mengungkapkan kerjasama dilakukan diantaranya dengan KPP Pratama Serang Timur, BPKAD, Kejaksaan Negeri, BPOM, Samsat, Bank Swasta, Kementerian Agama.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Disperindag, DLH, Kesbangpol, Bappenda, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas PU.
Mal pelayanan publik mengintegrasikan berbagai macam pelayanan dalam satu tempat dengan tujuan pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman.
Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, diharapkan layanan kepada masyarakat semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. (*/rls)