Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

Daerah · 30 Nov 2022 10:14 WIB ·

UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Rp316.463


 UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Rp316.463 Perbesar

TIRTAYASA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2023, sebesar 7,48 persen atau sebesar Rp316.463.

Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA   UMP Banten Tahun 2023 Naik 6,4 Persen 

Besaran penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 adalah sebesar Rp4.230.792,65. Jika angka tersebut naik sebesar 7,48 persen maka nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp4.547.255,94.

Dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK ini banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari unsur buruh maupun pengusaha selaku pemberi kerja.

Kedua belah pihak juga terlihat mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA   Berikut Cara Menghitung UMP Sesuai Permenaker Terbaru

“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha,” ujat Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono seperti dilansir tangerangkab.go.id.

Kata dia, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Rudi mengungkapkan, angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten.

BACA JUGA   Perkumpulan Pemuda Lintas Agama Gelar Religion Youth Day 2022, Bahas Moderasi Agama Hingga Ekonomi Digital

“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur,” katanya.

“Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” terangnya.

Rudi juga mengungkapkan, untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, Rudi menjelaskan diantaranya adalah dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.

BACA JUGA   Bupati Tangerang Himbau ASN Gunakan Produk Lokal UMKM

Adanya usulan kenaikkan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.

“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Kafilah Kota Serang Dituntut Tingkatkan Prestasi Pada MTQ XX Tingkat Provinsi Banten 2023

24 Juli 2023 - 10:34 WIB

Selama Idul Adha Tol Tangerang Merak Dilalui 450 Ribu Kendaraan

30 Juni 2023 - 20:37 WIB

Trending di News