Menu

Mode Gelap
Pasangan Andra dan Dimyati Daftar ke KPU Banten Syafrudin-Heriyanto Daftar Ke KPU Kota Serang  Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Resmi Daftar Ke KPU Kabupaten Serang  Pasangan Airin dan Ade Sumardi Daftar Pertama Ke KPU Banten Budi-Agis Resmi Daftar Ke KPU Kota Serang 

Daerah · 30 Nov 2022 10:14 WIB ·

UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Rp316.463


 UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Rp316.463 Perbesar

TIRTAYASA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memperoleh usulan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2023, sebesar 7,48 persen atau sebesar Rp316.463.

Usulan kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di wilayah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA   UMP Banten Tahun 2023 Naik 6,4 Persen 

Besaran penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 adalah sebesar Rp4.230.792,65. Jika angka tersebut naik sebesar 7,48 persen maka nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp4.547.255,94.

Dalam rapat sidang pleno penentuan usulan kenaikan UMK ini banyak diwarnai masukan dan saran dari masing-masing pihak, baik dari unsur buruh maupun pengusaha selaku pemberi kerja.

Kedua belah pihak juga terlihat mendebat aturan hukum yang diterapkan untuk menentukan kenaikan UMK pada tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA   Berikut Cara Menghitung UMP Sesuai Permenaker Terbaru

“Kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan meskipun ada rasa tidak sepakat dari pihak pengusaha,” ujat Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono seperti dilansir tangerangkab.go.id.

Kata dia, kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan, Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Rudi mengungkapkan, angka usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Tangerang untuk laporkan kepada Gubernur Banten.

BACA JUGA   Perkumpulan Pemuda Lintas Agama Gelar Religion Youth Day 2022, Bahas Moderasi Agama Hingga Ekonomi Digital

“Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur,” katanya.

“Jadi masih harus menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya,” terangnya.

Rudi juga mengungkapkan, untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, Rudi menjelaskan diantaranya adalah dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.

BACA JUGA   Bupati Tangerang Himbau ASN Gunakan Produk Lokal UMKM

Adanya usulan kenaikkan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan.

“Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan 100 Perpustakaan Desa Digital, UPA Perpustakaan Untirta Terima Penghargaan dari Pemkab Serang

11 September 2024 - 17:35 WIB

Pemkot Serang Targetkan September 2024 RKUD ke Bank Banten 

30 Juli 2024 - 16:32 WIB

Hari Raya Idul Adha, Pemkot Serang Salurkan 76 Ekor Hewan Qurban

17 Juni 2024 - 09:29 WIB

DPUPR Provinsi Banten Perbaiki Saluran Drainase di Ruas Jalan Palima-Pasar Teneng

30 April 2024 - 17:09 WIB

Pemkot Serang Kembangkan Aplikasi Bayar Zakat

19 Maret 2024 - 22:48 WIB

Peran Aktif Indonesia dalam Penyelesaian Perang Israel-Palestina

18 November 2023 - 11:34 WIB

Trending di News