Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

News · 11 Jun 2025 19:36 WIB ·

Untirta Tambah Lima Guru Besar Baru


 Untirta Tambah Lima Guru Besar Baru Perbesar

SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali mengukuhkan guru besar berjumlah lima orang dari berbagai disiplin ilmu. Pengukuhan guru besar dilaksanakan di Auditorium Kampus Untirta, Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu, 11 Juni 2025.

Sidang terbuka senat ini dihadiri oleh Rektor Untirta, Prof. Fatah Sulaiman dan jajaran serta dibuka oleh Ketua Senat Untirta Prof. Rudi Zulfikar didampingi Sekretaris Senat Prof. Ahmad Sihabudin, dan anggota senat. Hadir juga dalam kegiatan ini beberapa tokoh dan pimpinan daerah di Provinsi Banten.

Kelima guru besar tersebut yaitu Prof. Dr. Sjaifuddin, M.Si., dalam Kepakaran ilmu pengelolaan lingkungan industri dengan judul penelitian ‘Pengelolaan Lingkungan Industri: Tantangan, Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045’ ; Prof. Dr. Susiyanti, S.P., M.P., Kepakaran ilmu pemanfaatan sumber daya genetik tanaman lokal dengan judul penelitian ‘Pelestarian dan Pemanfaatan Berkelanjutan Plasma Nutfah Tanamakan Lokal Sebagai Fondasi Ketahanan Nasional: Studi Kasus di Provinsi Banten’

Selanjutnya, Prof. Dr. Suroso Mukti Leksono, M.Si., Kepakaran Pendidikan Konversi Alam; Dr. Nurul Anriani, S.Si., M.Pd., kepakaran evaluasi pembelajaran dan penelitian pendidikan dengan judul Sistem Evaluasi Pembelajaran Berbasis Pendekatan Terdiferensiasi dan Asta Cita dalam Mewujudkan Generasi Unggul dan Berkarakter Nasional’; dan  Prof. Dr. H. Benny Irawan, S.H., M.H., M.Si., kepakaran hukum pidana dengan judul ‘KUHP Baru sebagai Upaya Mewujudkan Kedaulatan Hukum Pidana Indonesia’.

Dalam sambutannya, Rektor Untirta Prof. Fatah menyampaikan selamat dan rasa bangga atas pengukuhan dan bertambahnya guru besar di Untirta. Ia berharap pengukuhan guru besar ini menjadikan guru besar tersebut semakin bijaksana dan terus mengembangkan ilmunya demi kemaslahatan bangsa.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Prof Sjaifuddin mengungkapkan, pengelolaan industri terhadap dampaknya pada lingkungan menjadi tanggung jawab besar karena menyangkut keberlangsungan hidup umat manusia.

BACA JUGA   Program Edukasi Pengelolaan Uang Saku dan Tabungan Harian bagi Siswa SMKN 3 Kota Serang untuk Membentuk Kemandirian Finansial, Disiplin, serta Kesadaran Perencanaan Ekonomi Sejak Dini

Pencemaran limbah, kesadaran sosial serta penegakan hukum merupakan deretan yang harus dihadapi oleh Indonesia dalam mengelola ekosistem lingkungannya.

“Pemanfaatan teknologi hijau, kesadaran konsumen dan tanggung jawab perusahaan dan kolaborasi perguruan tinggi, pemberdayaan masyarakat dan stakeholder menjadi kunci dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Selanjutnya, Prof. Susiyanti dalam pemaparan terkait dengan sumber daya genetik. Ia menilai dalam sumber daya genetik, kampusnya, Untirta, telah mengembangkan riset terkait pelestarian sumber daya genetik yakni kelapa kopyor lokal di Fakultas Pertanian termasuk penggunaan kultur jaringan dalam bioreaktor.

“Selain itu Untirta juga berkontribusi dalam konservasi vatica bantamensis hasil kerja DLH yang didukung riset bersama dengan BRIN,” katanya.

Prof. Suroso menjabarkan terkait dengan  perubahan ekosistem yang dipicu oleh perubahan ekstrem cuaca karena pemanasan global yang mengancam keanekaragaman hayati, kerusakan pesisir, kekeringan berkepanjangan, gagal panen dan polusi kerusakan lingkungan dan pencemaran udara mengakibatkan kematian dini.

“Hilangnya keanekaragaman hayati membuat kerusakan ekosistem. Kerusakan ekosistem berdampak pada ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Jika tidak ditangani secara sistemis maka akan mengancam kualitas hidup manusia secara menyeluruh,” katanya.

“Dibutuhkan kesadaran kolektif dan kesadaran individu yang bisa dibangun melalui pendidikan yang memiliki kekuatan transformatif yang sebagai instrumen penebntukan karakter,” tambahnya.

Sementara itu, Prof. Nurul dalam pemaparannya menjelaskan , pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam kemajuan suatu bangsa. Memerhatikan posisi dan peran pendidikan yang sangat vital akhirnya presiden Prabowo dan wapres Gibran Rakabuming memprioritaskan visi kepemimpinan yakni Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 yang akan mewujudkan dengan delapan misi yang disebut dengan astacita.

“Mengetahui sejauh mana pencapaian peserta didik dalam proses pembelajaran adalah hal yang sangat penting dan harus dilakukan oleh seluruh para pendidik dengan mengetahui pencapaian peserta didik dapat menjadi dasar pendidik untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan pembelajaran yang dilakukan,” katanya.

BACA JUGA   Ini Skuad Timnas Uruguay di Piala Dunia 2022 Qatar, Bermodal Punggawa Veteran

“Apakah pendidik dapat melanjutkan pembahasan materi, mengulang kembali atau perlu mengembangkan materi pada konteks yang lebih luas,” tambahnya.

Terakhir, Prof. Benny menerangkan, KUHP atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana adalah peraturan hukum yang mengatur pidana atau sanksi yang berlaku di Indonesia. KUHP ini bisa ditelusuri kembali ke masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Pemerintah Hindia Belanda merasa perlu memiliki peraturan hukum yang konsisten dan sistematis dalam menangani tindak pidana hal ini melatarbelakangi KUHP Pertama di Indonesia pada tahun 1918. KUHP yang diberlakukan di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh sistem Belanda.

“Salah satu hal penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap living law,  mengikuti perkembangan zaman, dan tantangan yang dihadapi, menghadirkan perubahan dalam sistem hukuman yang diusulkan,” katanya.

“Kemudian, dimuat pedoman tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan bagi hakim dan menjatuhkan putusan, terdapat jenis hukuman berupa tindakan, diaturnya pertanggung jawaban pidana korporasi dan jenis pidana dan tindakan bagi korporasi dan terdapat subjek hukum pidana, yaitu orang, korporasi dan anak,” terangnya.  (*/rls)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Trending di Nasional