JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mencatat kontribusi besar bagi penerimaan negara.
Sinergi pemanfaatan data antara kedua lembaga ini menghasilkan Rp896,6 miliar ke kas negara sejak 2020 hingga September 2025.
Keberhasilan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Cakti KPDJP, Kamis 11 September 2025.
PKS ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen AHU Widodo untuk memperkuat pemanfaatan data dan informasi guna mendukung penerimaan negara.
“Kesepakatan ini bukan hanya simbol, tetapi pedoman nyata meningkatkan kepatuhan perpajakan,” kata Widodo.
Sejak 2020, Ditjen AHU telah menyalurkan 540.396 profil data kepada DJP. Data tersebut dimanfaatkan untuk penguatan basis informasi perpajakan, mempercepat proses bisnis, dan menekan kebocoran penerimaan negara.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi dukungan Ditjen AHU dan Tim Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (KPK) yang memoderasi proses hingga tersusunnya PKS.
“Kolaborasi ini membuktikan pentingnya pemanfaatan data lintas kementerian untuk memperkuat penerimaan negara,” ujar Bimo.
Sinergi ini menjadi kelanjutan dua kerja sama sebelumnya, yaitu pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dan Pangkalan Data AHU Online, yang terbukti efektif mendukung penerimaan negara. (*/rls)














