Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2025 17:43 WIB ·

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy


 Repan, pria asal Suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi korban pembegalan di Jakarta pada Minggu 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.15 WIB. (Istimewa) Perbesar

Repan, pria asal Suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi korban pembegalan di Jakarta pada Minggu 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.15 WIB. (Istimewa)

SERANG – Warga Baduy Dalam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu 26 Oktober 2025 dini hari.

Korban dibegal empat pria tidak dikenal yang mengakibatkan Repan mengalami luka sobek di tangan kirinya. Keempat begal tersebut juga berhasil merampas 10 botol madu dagangan korban, handphone, dan uang Rp 3 juta.

Ketua Relawan Jaga Banten Bahroji meminta agar Mabes Polri segara menangkap pelaku pembegalan Warga Baduy.

“Kecepatan kepolisian dalam bertindak akan menjaid sorotan publik apalagi korbannya dalam hal ini warga Baduy adalah salah satu komuitas yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Bahroji.

Bahroji mengatakan tempat kejadian pembegalan bukan di perkampungan, tetapi di ibu kota negara yang semestinya keamanan lebih terjamin.

“Peristiwa terjadi di ibu kota negara yang semestinya bisa secara cermin keamanan dan ketertiban negara,” ungkap Bahroji.

Melihat kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH Bapeksi) pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga Baduy yang menjadi korban pembegalan di Jakarta.

Bapeksi Siap Dampingi

Ditempat terpisah, Ketua LBH Bapeksi Banten Abdul Malik Fajar mengatakan pihaknya siap mendampingi untuk memastikan korban mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami siap mendampingi korban, karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara apalagi posisinya menjadi korban tindak pidana,” ucap Fajar, Selasa 5 November 2025.

Apalagi, kata Fajar, sempat terjadi penolakan dari rumah sakit ketika korban memerlukan pertolongan medis.

Alasan penolakan, karena korban tidak memiliki kartu identitas penduduk (KTP) jelas alasan yang demikian tidak dibenarkan.

“Pasien ditolak, karena alasan administratif jelas melanggar hukum dan kemanusiaan padahal pada posisi tersebut korban memerlukan pertolongan medis,” ujar dia.

BACA JUGA   Dorong Penerimaan Pajak, Kanwil Pajak Banten Gelar Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder

Fajar berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk lebih memperhatikan akses keadilan bagi masyarakat adat.

“Negara harus hadir, bukan hanya ketika hukum ditegakkan, tetapi ketika rakyat membutuhkan perlindungan dasar,” tutur dia. (*/rls)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penerimaan Pajak Digital per 31 Oktober 2025 Capai Rp43,75 Triliun

8 Desember 2025 - 12:56 WIB

ASTRA Tol Tangerang-Merak Dorong Budaya Aman Berkendara, Lewat Fun Rally dan Kampanye Keselamatan

7 Desember 2025 - 08:26 WIB

Pemilihan Raya Untirta Dijadwalkan 12 Desember 2025

5 Desember 2025 - 14:09 WIB

Arief Rosyid Ajak Lebih Banyak Anak Muda Ikuti Lemhannas, Jadi Bekal Mengabdi di Lintas Sektor

2 Desember 2025 - 09:52 WIB

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

1 Desember 2025 - 22:47 WIB

Terpilih Duta Muda BPJS Nasional, Para Finalis Siap Jadi Agent of Change JKN

20 November 2025 - 08:42 WIB

Trending di Kesehatan