Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Banten Politika · 24 Nov 2024 11:52 WIB ·

Masa Tenang, KPU Banten Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye


 Masa Tenang, KPU Banten Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye Perbesar

SERANG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Minggu 24 November 2024.

Pembersihan APK sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kampanye dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut Bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

KPU Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Tim Pasangan Calon, Bawaslu, Kepolisian Daerah, PolPP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Tingkap Provinsi Banten pada tanggal 21 November 2024 di Kantor KPU Provinsi Banten, bahwa pembersihan Alat Peraga Kampanye ini merupakan tugas kita Bersama.

Pembersihan APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, ini menjadi kewajiban KPU Provinsi Banten untuk membersihkannya, karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya.

Untuk itu, pada kesempatan ini mari kita tertibkan bersama mari kita bersihkan Bersama APK ini sehingga lingkungan kita kembali bersih seperti sediakala.

BACA JUGA   Penguatan Motivasi dan Soft Skill Peserta Didik SMKN 3 Kota Serang Menuju SDM Berkualitas di Era Industri 4.0 untuk Indonesia Emas 

“Kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada para stakeholders yang mampu membantu dan bekerjasama dalam pembersihan APK ini,” kata Ketua KPU Provinsi Banten, Mohammad Ihsan. (*/red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Refleksi HUT ke-19 Kota Serang, Walikota Budi Rustandi Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi ‘Kota Serang Madani, Maju, dan Berbudi’

10 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Pemkot Serang Matangkan Persiapan HUT Kota Serang ke-19 dan HUT RI ke-81

23 Juli 2026 - 21:34 WIB

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Trending di News