Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Daerah · 18 Sep 2024 18:07 WIB ·

Kanwil DJP Banten Tandatangani MoU Mal Pelayanan Publik Kabupaten Serang


 Kanwil DJP Banten Tandatangani MoU Mal Pelayanan Publik Kabupaten Serang Perbesar

SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mengikuti pelaksanakan Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang.

Kegiatan ini berbarengan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) bersama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dilaksanakan di Blok B1 Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Desa Kaserangan Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Rabu 18 September 2024.

Bupati Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah membuka penandatangan MoU untuk seluruh instansi. Ia mengatakan penandatangananan nota kesepakatan bersama MPP ini merupakan awal dari komitmen bersama seluruh instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Serang.

“Ini komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya dalam sambutan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Mokh Solikhun hadir sebagai perwakilan dari Kepala Kanwil DJP Banten didampingi oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten Satriyono Sejati.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur ikut berpartisipasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak di Kabupaten Serang.

Layanan yang diberikan pelayanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang kartu NPWP, pembuatan kode billing, aktivasi dan permintaan kembali EFIN, perubahan data orang pribadi, dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi Karyawan.

“Mal pelayanan publik ini didukung oleh 24 instansi, yaitu instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Serang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang Syamsuddin

Syamsuddin mengungkapkan kerjasama dilakukan diantaranya dengan KPP Pratama Serang Timur, BPKAD, Kejaksaan Negeri, BPOM, Samsat, Bank Swasta, Kementerian Agama.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, Disperindag, DLH, Kesbangpol, Bappenda, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas PU.

BACA JUGA   Pemain Iran Menolak Menyanyikan Lagu Kebangsaan di Piala Dunia 2022 Qatar

Mal pelayanan publik mengintegrasikan berbagai macam pelayanan dalam satu tempat dengan tujuan pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman.

Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, diharapkan layanan kepada masyarakat semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. (*/rls)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, AMSY Usulkan Film Layar Lebar

29 April 2026 - 14:52 WIB

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Serang Jenguk Warga Sakit di Puri Citra Pipitan

29 April 2026 - 11:09 WIB

HIMADIKSIO Untirta Laksanakan Studi Banding ke Universitas Negeri Jakarta

27 April 2026 - 21:38 WIB

KSMI Banten dan Kota Serang Gelar Konsolidasi, Perkuat Arah Pengembangan Mini Soccer

25 April 2026 - 10:00 WIB

Ansor Banser PAC Serang Gelar Santunan Anak Yatim dalam Peringatan Harlah ke-92 GP Ansor

24 April 2026 - 16:01 WIB

Trending di News