JAKARTA – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan menegaskan komitmen nasional dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) melalui Diskusi Publik bertemu “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita”. Kegiatan ini dihadiri jajaran menteri, asosiasi dan organisasi profesi, serta pemerhati Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai refleksi atas perjalanan Program JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ikhtiar besar negara untuk memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Ia mengapresiasi capaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan, sekaligus mengingatkan tantangan keberlanjutan pembiayaan.
Menurut Pratikno, inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban utama pembiayaan JKN. Oleh karena itu, efisiensi penyelenggaraan JKN perlu terus ditingkatkan tanpa menurunkan mutu layanan di fasilitas kesehatan. Pemerintah juga menaruh perhatian serius pada penguatan pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN, dengan menempatkan upaya promotif dan preventif sebagai gerakan bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa UHC merupakan investasi strategis bangsa untuk menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Ia menilai kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi bagi terwujudnya negara yang kuat dan sejahtera.
Muhaimin Iskandar menekankan bahwa capaian UHC tidak berarti Indonesia bebas tantangan. Setelah cakupan luas tercapai, tantangan beralih pada peningkatan keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta penguatan literasi kesehatan di tingkat keluarga. Program JKN, menurutnya, telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga dan harus terus dijaga agar tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dari perlindungan jaminan kesehatan.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa UHC menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah kondisi ketika setiap orang dapat memperoleh layanan kesehatan berkualitas, kapan pun dan di mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan finansial. Dalam kerangka tersebut, Kementerian Kesehatan berperan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi, sementara BPJS Kesehatan menjalankan fungsi pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Adapun upaya promotif dan preventif tetap menjadi mandat pemerintah.
Budi menegaskan pentingnya keseimbangan antara layanan kuratif dan promotif-preventif agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat. Program pencegahan seperti skrining riwayat kesehatan dan cek kesehatan gratis perlu diperkuat sebagai strategi jangka panjang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan mendukung penguatan promotif-preventif melalui Gerakan 3-3-5, yaitu jalan santai tiga menit, dilanjutkan jalan cepat tiga menit, dan diulang lima kali hingga total tiga puluh menit. Gerakan ini terinspirasi dari latihan interval di Jepang dan bertujuan menurunkan risiko hipertensi serta diabetes.
Selain itu, BPJS Kesehatan terus menghadirkan berbagai inovasi layanan, antara lain BPJS Keliling untuk menjangkau daerah terpencil, serta kanal layanan non-tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, dan Care Center 165.
Dengan jumlah peserta JKN yang telah mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk, BPJS Kesehatan juga memperluas jejaring layanan, termasuk kerja sama dengan rumah sakit bergerak, guna memastikan akses layanan kesehatan tanpa hambatan geografis.
Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menilai Program JKN telah membawa perubahan mendasar dalam ekosistem kesehatan nasional dengan memperkuat budaya solidaritas dan gotong royong. Program ini tidak hanya menjamin akses layanan kesehatan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 oleh seluruh kementerian dan lembaga. Keberhasilan UHC, menurutnya, tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak dasar manusia, khususnya bagi kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UUD 1945. Negara berkewajiban menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar capaian, melainkan kewajiban untuk memastikan akses layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat. (*/rls)














