Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

News · 18 Sep 2020 04:28 WIB ·

Mahasiswa Uniba Bantu Warga Urus Legalitas Pernikahan


 Mahasiswa Uniba Bantu Warga Urus Legalitas Pernikahan Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) membantu puluhan pasangan suami istri mengurus legalitas pernikahan. Mahasiswa bekerjasama Pengadilan Agama Kabupaten Serang dengan menggelar “Sidang Isbat Pernikahan Terpadu” di Kecamatan Ciomas, Kabupaten serang, Banten, Kamis (17/9).

Ketua Pelaksana Sidang Isbat Pernikahan Terpadu Jef Eduardo Sihombing mengatakan, kegiatan bertujuan menyelesaikan dan mempermudah segala kendala-kendala yang dialami masyarakat.
“Sidang Isbat pernikahan adalah bentuk nyata dari pengabdian mahasiswa KKM Uniba yang telah melakukan observasi sebelumnya dan menemukan sebagian pasutri dari kalangan mereka yang belum mengantongi surat nikah dari pengadilan Agama,” ujarnya. 

Eduardo menjelaskan, langkah awal dilakukan oleh mahasiswa adalah mengumpulkan data-data warga yang belum memiliki buku nikah atau status pernikahannya belum di catatkan. Maka dari mahasiswa menemukan data yang yang lebih dari 300 keluarga belum memiliki legalitas pernikahan atau buku nikah. 

“Dari sink kami berinisiatif mengadakan sidang isbat pernikahan demi tercapainya hak-hak yang harusnya diterima oleh masyarakat sebagai keluarga yang perkawinannya telah di catatkan,” katanya.

Dari total, 300 data masuk yang di terima oleh mahasiswa yang belum memiliki legalitas pernikahan dan mahasiswa menemukan 53 pasangan suami istri yang secara persyaratan bisa di isbatkan pernikahannya melalui Pengadilan Agama Serang. 

“53 peserta itu diseleksi kembali menjadi 37. Nah, 37 ini adalah hasil dari pada yang sudah siap diajukan ke Pengadilan Agama Serang,” katanya.

Eduardo mengatakan, peserta KKM terlibat langsung menyosialisasikan, sehingga menghasilkan 37 pasangan berdasarkan pengakuan. Ada beberapa kendala seperti, sulitnya penghimpunan data berulang kali harus di sosialisasikan berulang kali. 

“Jumlah SDM  dari pada tim pelaksana isbat yang awalnya hanya beberapa orang saja yang antusias,” katanya.

BACA JUGA   16 Lokasi Titik di Kota Tangerang Diterjang Banjir

Camat Ciomas, Edi Suhardiman mengaku kegiatan seperti ini baru pertama kali dilakukan peserta KKM di Kecamatan Ciomas. Ia berharap, program ini terus berlanjut.

“Saya mengucapakan terima kasih banyak kepada mahasisws Uniba merintis acara ini, dan jujur ini baru pertama dari KKM yang  sebelumnya belum pernah melakukan acara seperti ini,” katanya. 

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang Jubaedah mengapresisiasi kegiatan yang sangat bermanfaat ini. 

“Semoga manfaat yang dirasakan oleh pasutri bisa menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat lainnya dan menyadari akan pentingnya suatu legalitas pernikahan dalam kehidupan berumah tangga,” katanya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Ini Tujuannya

15 Januari 2025 - 14:52 WIB

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Fauzan Dardiri Nahkoda Baru DPD KNPI Kota Serang

28 Desember 2024 - 19:39 WIB

Kanwil DJP Banten dan Kampus Uniba Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Tax Center

10 Desember 2024 - 17:33 WIB

Trending di Kampus