Menu

Mode Gelap
Kemeriahan Puncak Dies Natalis UPG ke-3, Dihadiri Artis hingga Pejabat Daerah  Politikus Gerindra Desmond J Mahesa Meninggal Dunia MK Tetapkan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Terbuka, Waspadai Politik Uang  Pembangunan Tahap II Masjid Agung Ats Tsauroh Ditarget Rampung 2023 Capres Ganjar Pranowo Safari Politik di Banten

News · 18 Sep 2020 04:28 WIB ·

Mahasiswa Uniba Bantu Warga Urus Legalitas Pernikahan


 Mahasiswa Uniba Bantu Warga Urus Legalitas Pernikahan Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) membantu puluhan pasangan suami istri mengurus legalitas pernikahan. Mahasiswa bekerjasama Pengadilan Agama Kabupaten Serang dengan menggelar “Sidang Isbat Pernikahan Terpadu” di Kecamatan Ciomas, Kabupaten serang, Banten, Kamis (17/9).

Ketua Pelaksana Sidang Isbat Pernikahan Terpadu Jef Eduardo Sihombing mengatakan, kegiatan bertujuan menyelesaikan dan mempermudah segala kendala-kendala yang dialami masyarakat.
“Sidang Isbat pernikahan adalah bentuk nyata dari pengabdian mahasiswa KKM Uniba yang telah melakukan observasi sebelumnya dan menemukan sebagian pasutri dari kalangan mereka yang belum mengantongi surat nikah dari pengadilan Agama,” ujarnya. 

Eduardo menjelaskan, langkah awal dilakukan oleh mahasiswa adalah mengumpulkan data-data warga yang belum memiliki buku nikah atau status pernikahannya belum di catatkan. Maka dari mahasiswa menemukan data yang yang lebih dari 300 keluarga belum memiliki legalitas pernikahan atau buku nikah. 

“Dari sink kami berinisiatif mengadakan sidang isbat pernikahan demi tercapainya hak-hak yang harusnya diterima oleh masyarakat sebagai keluarga yang perkawinannya telah di catatkan,” katanya.

Dari total, 300 data masuk yang di terima oleh mahasiswa yang belum memiliki legalitas pernikahan dan mahasiswa menemukan 53 pasangan suami istri yang secara persyaratan bisa di isbatkan pernikahannya melalui Pengadilan Agama Serang. 

“53 peserta itu diseleksi kembali menjadi 37. Nah, 37 ini adalah hasil dari pada yang sudah siap diajukan ke Pengadilan Agama Serang,” katanya.

Eduardo mengatakan, peserta KKM terlibat langsung menyosialisasikan, sehingga menghasilkan 37 pasangan berdasarkan pengakuan. Ada beberapa kendala seperti, sulitnya penghimpunan data berulang kali harus di sosialisasikan berulang kali. 

“Jumlah SDM  dari pada tim pelaksana isbat yang awalnya hanya beberapa orang saja yang antusias,” katanya.

BACA JUGA   Wali Kota Tangerang Arief Kunjungi Satu dari Empat Mall yang Jadi Venue Porprov VI Banten

Camat Ciomas, Edi Suhardiman mengaku kegiatan seperti ini baru pertama kali dilakukan peserta KKM di Kecamatan Ciomas. Ia berharap, program ini terus berlanjut.

“Saya mengucapakan terima kasih banyak kepada mahasisws Uniba merintis acara ini, dan jujur ini baru pertama dari KKM yang  sebelumnya belum pernah melakukan acara seperti ini,” katanya. 

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang Jubaedah mengapresisiasi kegiatan yang sangat bermanfaat ini. 

“Semoga manfaat yang dirasakan oleh pasutri bisa menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat lainnya dan menyadari akan pentingnya suatu legalitas pernikahan dalam kehidupan berumah tangga,” katanya. (rls)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mencegah Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

9 September 2023 - 16:51 WIB

Presiden Jokowi: ASEAN Harus Bekerja Sama Untuk Perdamaian dan Kemakmuran

5 September 2023 - 20:45 WIB

Indonesia Bisa Menjadi Episentrum Ekonomi ASEAN

2 September 2023 - 18:06 WIB

Dukung Transisi Energi, KTT ASEAN ke-43 Optimalkan Penggunaan Kendaraan Listrik

31 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Ini Aturan Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru 2023/2024

11 Juli 2023 - 11:53 WIB

KH Samaun Bakri Akan Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

10 Juli 2023 - 15:10 WIB

Trending di Sosial