Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI Hasil Pengundian KPU Banten, Airin-Ade Nomor Urut Satu, Andra-Dimyati Nomor Urut Dua

Nasional · 14 Feb 2022 21:19 WIB ·

Buntut Aturan Terbaru Soal JHT, Presiden Diminta Evaluasi Menaker Ida


 Buntut Aturan Terbaru Soal JHT, Presiden Diminta Evaluasi Menaker Ida Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah. Alasannya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois menyatakan aturan tersebut sebagai bentuk kedzaliman terhadap buruh.

“Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya.

Menurut Juheni, Omnibus Law Cipta Kerja sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkanya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja. Banyak konstituen yang mengadu kepadanya terkait aturan ini. 

Wakil rakyat asal Kota Serang tersebut menyampaikan mereka mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan mereka.

“Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” katanya. 

Masih menurut Juheni, Presiden Jokowi diakhir kepemimpinanya seharusnya bisa memberikan kenangan manis kepada para buruh sehingga menurutnya Ia perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja. 

“Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri tenaga kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” terangnya. (red)

BACA JUGA   Menghadirkan Pancasila di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanwil DJP Banten Kukuhkan 704 Relawan Pajak Untuk Negeri

22 Januari 2025 - 17:27 WIB

Kritik KPA Banten Terhadap Putusan Bebas Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung

17 Januari 2025 - 16:17 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Ini Tujuannya

15 Januari 2025 - 14:52 WIB

KPU Banten Tetapkan Andra-Dimyati sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

9 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pasangan Budi-Agis Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Terpilih

9 Januari 2025 - 15:36 WIB

Fauzan Dardiri Nahkoda Baru DPD KNPI Kota Serang

28 Desember 2024 - 19:39 WIB

Trending di News