Menu

Mode Gelap
Lantai Tiga Mapolda Banten Terbakar, Ini Kata Wakapolda  Presiden Prabowo Subianto Lantik Penasehat Khusus, Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden Presiden Prabowo Lantik Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subaianto-Gibran Rakabuming Raka Resmi Jabat Presiden dan Wakil Presiden RI

Nasional · 14 Feb 2022 21:19 WIB ·

Buntut Aturan Terbaru Soal JHT, Presiden Diminta Evaluasi Menaker Ida


 Buntut Aturan Terbaru Soal JHT, Presiden Diminta Evaluasi Menaker Ida Perbesar

TIRTAYASA.ID, SERANG – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah. Alasannya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, JHT bisa langsung cair pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI. Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois menyatakan aturan tersebut sebagai bentuk kedzaliman terhadap buruh.

“Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya.

Menurut Juheni, Omnibus Law Cipta Kerja sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkanya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja. Banyak konstituen yang mengadu kepadanya terkait aturan ini. 

Wakil rakyat asal Kota Serang tersebut menyampaikan mereka mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan mereka.

“Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” katanya. 

Masih menurut Juheni, Presiden Jokowi diakhir kepemimpinanya seharusnya bisa memberikan kenangan manis kepada para buruh sehingga menurutnya Ia perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja. 

“Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri tenaga kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” terangnya. (red)

BACA JUGA   Berikan Ucapan Munas XI KAHMI, Anas Urbaningrum Serukan KAHMI Jadi PKI
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kota Serang Juara Kejurda Sepak Bola Mini SMA se-Banten 2026

1 Juni 2026 - 10:08 WIB

BCA Berbagi Ilmu di Untirta Angkat Filosofi “The Art of Falling” untuk Bekal Karier Mahasiswa

19 Mei 2026 - 16:12 WIB

GP Ansor Kota Serang Meriahkan Turnamen Sepak Bola Pemuda Selatri di Terondol

17 Mei 2026 - 19:06 WIB

GP Ansor Kota Serang Terlibat Aktif Perluas Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Untirta Gelar Pekan Literasi “PELITA”, Perkuat Budaya Membaca di Era Digital

5 Mei 2026 - 07:06 WIB

Kolaborasi Untirta–Polda Banten Perkuat Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak

29 April 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal